KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
MUKADIMAH
Kode Etik Psikologi merupakan hasil nilai nilai
luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan
nilai luhur tersebut Pendidikan Tinggi Psikologi telah menghasilkan Psikolog
dan Ilmuwan Psikologi yang senantiasa menghargai dan menghormati harkat maupun
martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Psikolog dan Ilmuwan Psikologi selalu melandaskan diri pada
nilai-nilai tersebut dalam kegiatannya pada bidang pendidikan, penelitian,
pengabdian diri serta pelayanan dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang
perilaku manusia, baik dalam bentuk pemahaman bagi dirinya maupun pihak lain,
serta memanfaatkan pengetahuan dan kompetensinya bagi kesejahteraan umat
manusia. Kenyataan yang seperti itu, telah menuntut kesadaran dan tanggungjawab
bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi untuk selalu berupaya menjamin
kesejahteraan umat manusia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat
pengguna layanan psikologi, serta semua pihak yang terkait dengan layanan
psikologi atau pihak yang menjadi objek dari studinya. Pengetahuan, kompetensi,
ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki Psikolog dan Ilmuwan Psikologi,
hendaknya hanya digunakan bagi tujuan yang mendasarkan pada prinsip yang taat
asas dan nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya, dengan disertai upaya-upaya untuk
mencegah penyalahgunaan yang dilakukan oleh komunitas psikologi dan pihak lain.
Tuntutan kebebasan dalam menyelidiki dan mengkomunikasikan hasil kegiatan di
bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi, maka hasil
konsultasi dan publikasinya harus dapat dipahami oleh Psikolog dan Ilmuwan
Psikologi dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam
menerapkan kemampuan profesional sesuai dengan bidangnya sangat terikat dan
memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat serta masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok pemikiran
tersebut, selanjutnya dirumuskan menjadi KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA, sebagai perangkat
nilai-nilai untuk ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam melakukan
kegiatan selaku Psikolog dan Ilmuwan Psikologi di Indonesia.
BAB I
PEDOMAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
(1) KODE ETIK PSIKOLOGI adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatansebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia.
(2) PSIKOLOGI merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan proses mental yang melatarbelakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia. Ahli dalam ilmu Psikologi dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu profesi atau yang berkaitan dengan praktik psikologi dan ilmu psikologi termasuk dalam hal ini ilmu murni atau terapan.
(3) PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologiatau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang praktik klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling; konsultasi organisasi; aktifitasaktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; serta administrasi. Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/atau strata 2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen psikologi; pengadministrasian asesmen; konseling sederhana;konsultasi organisasi; perancangan
dan evaluasi program. Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan terapan.
(5) LAYANAN PSIKOLOGI adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.
Pasal 2
Prinsip Umum
Prinsip A: Penghormatan padaHarkat Martabat Manusia
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam
melaksanakan layanan psikologi.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghormati martabat setiap orang serta hak-hak
individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa diperlukan kehati-hatian khusus untuk melindungi hak dan kesejahteraan individu atau komunitas yang karena keterbatasan yang ada dapat mempengaruhi otonomi dalam pengambilan keputusan.
(4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari dan menghormati perbedaan budaya, individu dan peran, termasuk usia, gender, identitas gender, ras, suku bangsa, budaya, asal ke-bangsaan, orientasi seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), bahasa dan status sosialekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor tersebut pada saat bekerja dengan orang-orang dari kelompok tersebut.
(5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menghilangkan pengaruh bias faktorfaktor tersebut pada butir (3) dan menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun tidak disadari dalam aktifitas-aktifitas yang didasari oleh prasangka.
Prinsip B: Integritas dan Sikap Ilmiah
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah
terutama pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud), tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar.
(4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berupaya untuk menepati janji tetapi dapat mengambil keputusan tidak mengungkap fakta secara utuh atau lengkap HANYA dalam situasi dimana tidak diungkapkannya fakta secara etis dapat dipertanggungjawabkan untuk meminimalkan dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi.
(5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kebutuhan, konsekuensi dan bertanggung jawab untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau akibat buruk yang muncul dari penggunaan teknik psikologi yang digunakan.
Prinsip C : Profesional
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan
segala bentuk layanan psikologi, penelitian,pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan
menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif dan integritas.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membangun hubungan yang didasarkan pada adanya saling percaya, menyadari tanggungjawab profesional dan ilmiah terhadap pengguna layanan psikologi serta komunitas khusus lainnya.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban profesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.
(4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk
pada teman sejawat, profesional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
(5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu mempertimbangkan dan memperhatikan kepatuhan etis dan profesional kolega-kolega dan/atau profesi lain.
(6) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam situasi tertentu bersedia untuk menyumbangkan sebagian waktu profesionalnya tanpa atau dengan sedikit kompensasi keuntungan pribadi.
Prinsip D : Keadilan
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memahami bahwa kejujuran dan ketidakberpihakan adalah hak setiap orang. Oleh karena itu, pengguna layanan psikologi tanpa dibedakan oleh latarbelakang dan karakteristik khususnya, harus mendapatkan layanan dan memperoleh keuntungan dalam kualitas yang setara dalam hal proses, prosedur dan layanan yang dilakukan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menggunakan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, waspada dalam memastikan kemungkinan bias-bias yang muncul, mempertimbangkan batas dari kompetensi, dan keterbatasan keahlian sehingga tidak mengabaikan atau mengarah kepada praktik-praktik yang menjamin ketidakberpihakan.
Prinsip E : Manfaat
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejahteraan umat manusia, perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta meminimalkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi, keuangan, sosial, organisasi maupun politik yang mengarah pada penyalahgunaan atas pengaruh mereka.
BAB II
MENGATASI ISU ETIKA
Pasal 3
Majelis Psikologi Indonesia
(1) Majelis Psikologi adalah penyelenggara organisasi yang memberikan pertimbangan etis, normatif maupun keorganisasian dalam kaitan dengan profesi psikologi baik sebagai ilmuwan maupun praktik psikologi kepada anggota maupun organisasi.
(2) Penyelesaian masalah pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia oleh Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi, dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan laporan yang masuk akal dari berbagai pihak dan kesempatan untuk membela diri.
(3) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi telah melakukan layanan Psikologi sesuai prosedur yang diatur dalam Kode Etik dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah ilmiah serta bukti-bukti empiris wajib mendapat perlindungan dari Himpunan Psikologi Indonesia dalam hal ini Majelis Psikologi Indonesia.
(4) Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian layanan psikologi yang belum diatur dalam kode etik psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untuk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam sebuah Rapat yang dimaksudkan untuk itu.
Pasal 4
Penyalahgunaan di bidang Psikologi
(1) Setiap pelanggaran wewenang di bidang keahlian psikologi dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia dan Kode Etik Psikologi Indonesia
(2) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menemukan pelanggaran atau penilaian salah terhadap kerja mereka, mereka wajib mengambil langkah-langkah yang masuk akal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperbaiki atau mengurangi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi.
(3) Pelanggaran kode etik psikologi adalah segala tindakan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang telah dirumuskan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia. Termasuk dalam hal ini adalah pelanggaran oleh Psikolog terhadap janji/sumpah profesi, praktik psikologi yang dilakukan oleh mereka yang bukan Psikolog, atau Psikolog yang tidak memiliki Ijin Praktik, serta layanan psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik Psikologi Indonesia. Pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas adalah:
a) Pelanggaran ringan yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh seorang Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang tidak dalam kondisi yang sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut di bawah ini:
i. Ilmu psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yang menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya.
b) Pelanggaran sedang yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi karena kelalaiannya dalam melaksanakan proses maupun penanganan yang tidak sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut di bawah ini:
i. Ilmu psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yang menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya.
c) Pelanggaran berat yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu di bawah ini:
i. Ilmu Psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yang menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya
(4). Penjelasan tentang jenis pelanggaran dan sanksi akan diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 5
Penyelesaian Isu Etika
(1) Apabila tanggungjawab etika psikologi bertentangan dengan peraturan hukum, hukum pemerintah atau peraturan lainnya, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menunjukkan komitmennya terhadap kode etik dan melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian konflik sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia. Apabila konflik tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi diharapkan patuh terhadap tuntutan hukum, peraturan atau otoritas hukum lainnya yang berlaku.
(2) Apabila tuntutan organisasi dimana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berafiliasi atau bekerja bertentangan dengan Kode Etik Psikologi Indonesia, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menjelaskan sifat dan jenis konflik, memberitahu komitmennya terhadap kode etik dan jika memungkinkan menyelesaikan konflik tersebut dengan berbagai cara sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik.
(3) Pelanggaran terhadap etika profesi psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, perorangan, organisasi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain. Pelaporan pelanggaran dibuat secara tertulis dan disertai bukti terkait ditujukan kepada Himpunan Psikologi Indonesia untuk nantinya diserahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia. Mekanisme pelaporan secara detail akan diatur dalam mekanisme tersendiri.
(4) Kerjasama antara Pengurus Himpsi dan Majelis Psikologi Indonesia menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Kode Etik. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam pelaksanaan tindakan investigasi, proses penyidikan dan persyaratan yang diperlukan untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan memanfaatkan sistem di dalam organisasi yang ada. Dalam pelaksanaannya diusahakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan tetap memegang teguh prinsip kerahasiaan.
(5) Apabila terjadi pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia, Pengurus Pusat bekerjasama dengan Pengurus Wilayah terkait dapat memberi masukan kepada Majelis Psikologi Wilayah atau Pusat dengan prosedur sebagai berikut:
a. Mengadakan pertemuan guna membahas masalah tersebut
b. Meminta klarifikasi kepada pihak yang melakukan pelanggaran
c. Berdasarkan klarifikasi menentukan jenis pelanggaran
(6) Majelis Psikologi akan melakukan klarifikasi pada anggota yang dipandang melakukan pelanggaran. Berdasarkan keterangan anggota yang bersangkutan dan data-data lain yang berhasil dikumpulkan, maka Majelis Psikologi akan mengambil keputusan tentang
permasalahan pelanggaran tersebut.
(7) Jika anggota yang diputuskan melakukan pelanggaran oleh majelis psikologi tidak puas dengan keputusan yang dibuat majelis, apabila dipandang perlu, Pengurus Pusat bekerjasama dengan Pengurus Wilayah terkait dapat mendampingi Majelis Psikologi untuk
membahas masalah tersebut, baik kepada anggota yang bersangkutan maupun untuk diumumkan sesuai dengan kepentingan.
Pasal 6
Diskriminasi yang Tidak Adil terhadap Keluhan
Himpunan Psikologi Indonesia dan Majelis Psikologi tidak menolak siapapun yang mengajukan keluhan karena terkena pelanggaran etika. Keluhan harus di dasarkan pada fakta-fakta yang jelas dan masuk akal.
BAB III
KOMPETENSI
Pasal 7
Ruang Lingkup Kompetensi
(1) Ilmuwan Psikologi memberikan layanan dalambentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh ijin praktik sebatas
kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam menangani berbagai isu atau cakupan kasuskasus khusus, misalnya terkait penanganan HIV/AIDS, kekerasan berbasis gender, orientasi seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), atau yang terkait dengan kekhususan ras, suku, budaya, asli kebangsaan, agama, bahasa atau kelompok marginal, penting untuk mengupayakan penambahan pengetahuan dan ketrampilan melalui berbagai cara seperti pelatihan, pendidikan khusus, konsultasi atau supervisi terbimbing untuk memastikan kompetensi dalam memberikan pelayanan jasa dan/ atau praktik psikologi yang dilakukan kecuali dalam situasi darurat sesuai dengan pasal yang membahas tentang itu.
(4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu menyiapkan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan dalam area-area yang belum memiliki standar baku penanganan, guna melindungi pengguna jasa layanan psikologi serta pihak lain yang terkait.
(5) Dalam menjalankan peran forensik, selain memiliki kompetensi psikologi sebagaimana tersebut di atas, Psikolog perlu memahami hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum pidana, sehubungan dengan kasus yang ditangani dan peran yang dijalankan.
Pasal 8
Peningkatan Kompetensi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib melaksanakan upaya-upaya yang berkesinambungan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka.
Pasal 9
Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universal dalam disiplin Ilmu Psikologi.
Pasal 10
Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan pada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran, atau kepada jasa orang lain seperti penterjemah; perlu mengambil langkahlangkah yang tepat untuk:
a) menghindari pendelegasian kerja tersebut kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan layanan psikologi, yang mungkin akan mengarah pada eksploitasi atau hilangnya objektivitas; b) memberikan wewenang hanya untuk tanggung jawab di mana orang yang diberikan pendelegasian dapat diharapkan melakukan secara kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman, baik secara independen, atau dengan pemberian supervisi hingga level tertentu, dan; c) memastikan bahwa orang tersebut melaksanakan layanan psikologi secara kompeten.
Pasal 11
Masalah dan Konflik Personal
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa masalah dan konflik pribadi mereka akan dapat mempengaruhi efektifitas kerja. Dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari masalah dan/atau konflik pribadi tersebut.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berkewajiban untuk waspada terhadap tanda-tanda adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi sesegera mungkin mencari bantuan atau melakukan konsultasi profesional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya secara profesional. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi tersebut.
Pasal 12
Pemberian Layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat
(1) Keadaan darurat adalah suatu kondisi dimana layanan kesehatan mental dan/atau psikologi secara mendesak dibutuhkan tetapi tidak tersedia tenaga Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang memiliki kompetensi untuk memberikan layanan psikologi yang dibutuhkan.
(2) Dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebutuhan yang ada tetap harus dilayani. Karenanya Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi dalam bidang tersebut dapat memberikan layanan psikologi untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan psikologi tersebut tidak ditolak.
(3) Selama memberikan layanan psikologi dalam keadan darurat, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan perlu segera mencari psikolog yang kompeten untuk mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi tersebut.
(4) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang lebih kompeten telah tersedia atau kondisi darurat telah selesai, maka pemberian layanan psikologi tersebut harus dialihkan kepada yang lebih kompeten atau dihentikan segera.
BAB IV
HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
Pasal 13
Sikap Profesional
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/ institusi, harus sesuai dengan keahlian dan kewenangannya serta berkewajiban untuk:
a) Mengutamakan dasar-dasar profesional.
b) Memberikan layanan kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c) Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya.
d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e) Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut harus diberitahu.
Pasal 14
Pelecehan
(1) Pelecehan Seksual Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam penerapan keilmuannya tidak terlibat dalam pelecehan seksual. Tercakup dalam pengertian ini adalah permintaan hubungan seks, cumbuan fisik, perilaku verbal atau non verbal yang bersifat seksual, yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau peran sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi. Pelecehan seksual dapat terdiri dari satu perilaku yang intens/parah, atau perilaku yang berulang, bertahan/sangat meresap, serta menimbulkan trauma. Perilaku yang dimaksud dalam pengertian ini adalah tindakan atau perbuatan yang dianggap:
(a) tidak dikehendaki, tidak sopan, dapat menimbulkan sakit hati atau dapat menim- bulkan suasana tidak nyaman, rasa takut, mengandung permusuhan yang dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengetahui atau diberitahu mengenai hal tersebut atau
(b) bersikap keras atau cenderung menjadi kejam atau menghina terhadap seseorang dalam konteks tersebut,
(c) sepatutnya menghindari hal-hal yang secara nalar merugikan atau patut diduga dapat merugikan pengguna layanan psikologi atau pihak lain.
(2) Pelecehan lain Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak diperkenankan secara sadar terlibat dalam perilaku yang melecehkan atau meremehkan individu yang berinteraksi dengan mereka dalam pekerjaan mereka, baik atas dasar usia, gender, ras, suku, bangsa, agama, orientasi seksual, kecacatan, bahasa atau status sosialekonomi.
Pasal 15
Penghindaran Dampak Buruk
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk menghindari munculnya dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait dengan kerja mereka serta meminimalkan dampak buruk untuk hal-hal yang tak terhindarkan tetapi dapat diantisipasi sebelumnya. Dalam hal seperti ini, maka pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terlibat harus mendapat informasi tentang kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Pasal 16
Hubungan Majemuk
(1) Hubungan majemuk terjadi apabila:
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sedang dalam peran profesionalnya dengan
seseorang dan dalam waktu yang bersamaan menjalankan peran lain dengan orang yang sama, atau,
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam waktu yang bersamaan memiliki hubungan
dengan seseorang yang secara dekat berhubungan dengan orang yang memiliki hubungan profesional dengan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tersebut.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sedapat mungkin menghindar dari hubungan majemuk apabila hubungan majemuk tersebut dipertimbangkan dapat merusak objektivitas, kompetensi atau efektivitas dalam menjalankan fungsinya sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, atau apabila beresiko terhadap eksploitasi atau kerugian pada orang atau pihak lain dalam hubungan profesional tersebut.
(3) Apabila ada hubungan majemuk yang diperkirakan akan merugikan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan langkah-langkah yang masuk akal untuk mengatasi hal tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik orang yang terkait dan kepatuhan yang maksimal terhadap Kode etik.
(4) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dituntut oleh hukum, kebijakan institusi, atau kondisi-kondisi luar biasa untuk melakukan lebih dari satu peran, sejak awal mereka harus memperjelas peran yang dapat diharapkan dan rentang kerahasiaannya, bagi diri sendiri maupun bagi pihak-pihak lain yang terkait.
Pasal 17
Konflik Kepentingan
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran profesional apabila kepentingan pribadi, ilmiah, profesional, hukum, finansial, kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dengan pengguna layanan psikologi tersebut.
Pasal 18
Eksploitasi
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak melakukan hal-hal yang dianggap mengandung unsur eksploitasi, yaitu:
a) Pemanfaatan atau eksploitasi terhadap pribadi atau pihak-pihak yang sedang mereka supervisi, evaluasi, atau berada di bawah wewenang mereka, seperti mahasiswa,
karyawan, peserta penelitian, orang yang menjalani pemeriksaan psikologi ataupun mereka yang berada di bawah penyeliaannya.
b) Terlibat dalam hal-hal yang mengarah pada hubungan seksual dengan mahasiswa atau mereka yang berada di bawah bimbingan di mana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki wewenang evaluasi atau otoritas langsung.
c) Pemanfaatan atau eksploitasi atau terlibat dalam hal-hal yang mengarah pada hubungan seksual dengan pengguna layanan psikologi.
(2) Eksploitasi Data Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak melakukan hal-hal yang dianggap mengandung unsur pemanfaatan atau eksploitasi data dari mereka yang sedang disupervisi, dievaluasi, atau berada di bawah wewenang mereka, seperti mahasiswa, karyawan, partisipan penelitian, pengguna jasa layanan psikologi ataupun mereka yang berada di bawah penyeliaannya dimana data tersebut digunakan atau dimanipulasi digunakan untuk kepentingan pribadi. Hubungan sebagaimana tercantum pada (1) dan (2) harus dihindari karena sangat mempengaruhi penilaian masyarakat pada Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi ataupun mengarah pada eksploitasi.
Pasal 19
Hubungan Profesional
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki dua jenis bentuk hubungan profesional yaitu hubungan antar profesi yaitu dengan sesama Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi serta hubungan dengan profesi lain.
(1) Hubungan antar profesi
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu sejawat akademisi Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi seyogyanya saling memberikan umpan balik konstruktif untuk peningkatan keahlian profesinya.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik psikologi.
d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi yang di luar batas kompetensi dan kewenangan, dan butir a), b), dan c) di atas tidak berhasil dilakukan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi Himpsi.
(2) Hubungan dengan Profesi lain
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menghargai, menghormati kompetensi dan
kewenangan rekan dari profesi lain.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib mencegah dilakukannya pemberian layanan
psikologi oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
Pasal 20
Informed Consent
Setiap proses dibidang psikologi yang meliputi penelitian /pendidikan /pelatihan /asesmen /intervensi yang melibatkan manusia harus disertai dengan informed consent.
Informed Consent adalah persetujuan dari orang yang akan menjalani proses dibidang psikologi yang meliputi penelitian pendidikan/pelatihan/asesmen dan intervensi psikologi. Persetujuan dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh orang yang menjalani pemeriksaan/yang menjadi subjek penelitian dan saksi. Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah:
a. Kesediaan untuk mengikuti proses tanpa paksaan.
b. Perkiraan waktu yang dibutuhkan.
c. Gambaran tentang apa yang akan dilakukan.
d. Keuntungan dan/atau risiko yang dialami selama proses tersebut.
e. Jaminan kerahasiaan selama proses tersebut.
f. Orang yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang merugikan selama
proses tersebut.
Dalam konteks Indonesia pada masyarakat tertentu yang mungkin terbatas pendidikannya, kondisinya atau yang mungkin rentan memberikan informed consent secara tertulis maka informed consent dapat dilakukan secara lisan dan dapat direkam atau adanya saksi yang mengetahui bahwa yang bersangkutan bersedia. Informed consent yang berkaitan dengan proses pendidikan dan/atau pelatihan terdapat pada pasal 40; yang berkait dengan penelitian psikologi pada pasal 49; yang berkait dengan asesmen psikologi terdapat pada pasal 64; serta yang berkait dengan konseling dan psikoterapi pada pasal 73 dalam buku Kode Etik ini.
Pasal 21
Layanan Psikologi Kepada dan/atau Melalui Organisasi
Psikolog dan/atau Ilumuwan Psikologi yang memberikan layanan psikologi kepada organisasi/perusahaan memberikan informasi sepenuhnya tentang:
• Sifat dan tujuan dari layanan psikologi yang diberikan
• Penerima layanan psikologi
• Individu yang menjalani layanan psikologi
• Hubungan antara Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dengan organisasi dan orang
yang menjalani layanan psikologi
• Batas-batas kerahasiaan yang harus dijaga
• Orang yang memiliki akses informasi Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dilarang oleh organisasi peminta layanan untuk memberikan hasil informasi kepada orang yang menjalani layanan psikologi, maka hal tersebut harus diinformasikan sejak awal proses pemberian layanan psikologi berlangsung.
Pasal 22
Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari pentingnya perencanaan kegiatan dan menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan bila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan pelayanan psikologi mengalami penghentian, terpaksa dihentikan atau dialihkan kepada pihak lain. Sebelum layanan psikologi dialihkan atau dihentikan pelayanan tersebut dengan alasan apapun, hendaknya dibahas bersama antara Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dengan penerima layanan psikologi kecuali kondisinya tidak memungkinkan.
(1) Pengalihan layanan: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mengalihkan layanan psikologi kepada sejawat lain (rujukan) karena:
a) Ketidakmampuan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, misalnya sakit atau meninggal.
b) Salah satu dari mereka pindah ke kota lain.
c) Keterbatasan pengetahuan atau kompetensi dari Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi.
d) Keterbatasan pemberian imbalan dari penerima jasa layanan psikologi.
(2) Penghentian layanan: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menghentikan layanan psikologi apabila:
a) Pengguna layanan psikologi sudah tidak memerlukan jasa layanan psikologi yang telah dilakukan.
b) Ketergantungan dari pengguna layanan psikologi maupun orang yang menjalani
pemeriksaan terhadap Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang bersangkutan sehingga timbul perasaan tak nyaman atau tidak sehat pada salah satu atau kedua belah pihak.
BAB V
KERAHASIAAN REKAM dan HASIL
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
Pasal 23
Rekam Psikologi
Jenis Rekam Psikologi adalah rekam psikologi lengkap dan rekam psikologi terbatas.
(1) Rekam Psikologi Lengkap
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat, menyimpan (mengarsipkan), menjaga, memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan penelitian, praktik, dan karya lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Kode Etik Psikologi Indonesia.
b) Psi kolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat dokumentasi atas karya profesional dan ilmiah mereka untuk:
i. memudahkan pengguna layanan psikologi mereka dikemudian hari baik oleh mereka sendiri atau oleh profesional lainnya.
ii. bukti pertanggungjawaban telah dilakukannya pemeriksaan psikologi.
iii. memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh institusi ataupun hukum.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga kerahasiaan klien dalam hal pencatatan,
penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data di bawah pengawasannya.
d) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga dan memusnahkan catatan dan data, dengan memperhatikan kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku
dan berkaitan dengan pelaksanaan kode etik ini.
e) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mempunyai dugaan kuat bahwa catatan atau data mengenai jasa profesional mereka akan digunakan untuk keperluan hukum yang melibatkan penerima atau partisipan layanan psikologi mereka, maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bertanggung jawab untuk membuat dan mempertahankan dokumentasi yang telah dibuatnya secara rinci, berkualitas dan konsisten, seandainya diperlukan penelitian dengan cermat dalam forum hukum.
f) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan layanan psikologi terhadap seseorang dan menyimpan hasil pemeriksaan psikologinya dalam arsip sesuai dengan ketentuan, karena sesuatu hal tidak memungkinkan lagi menyimpan data tersebut, maka demi kerahasiaan pengguna layanan psikologi, sebelumnya Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyiapkan pemindahan tempat atau pemberian kekuasaan pada sejawat lain terhadap data hasil pemeriksaan psikologi tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Pelaksanaan dalam hal ini harus di bawah pengawasannya, yang dapat dalam bentuk tertulis atau lainnya.
(2) Rekam Psikologis untuk Kepentingan Khusus
a) Laporan pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus hanya dapat diberikan kepada personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
b) Laporan Pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
Pasal 24
Mempertahankan Kerahasian Data
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orangorang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologiprofesi, dan akademisi.
Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi harus dimasukkan ke data dasar (database) atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.
Pasal 25
Mendiskusikan Batasan Kerahasian Data kepada Pengguna Layanan Psikologi
(1) Materi Diskusi
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membicarakan informasi kerahasian data dalam rangka memberikan konseling dan/atau konsultasi kepada pengguna layanan psikologi (perorangan, organisasi, mahasiswa, partisipan penelitian) dalam rangka tugasnya sebagai profesional. Data hasil pemberian layanan psikologi hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmiah atau profesional.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan tugasnya harus berusaha untuk tidak mengganggu kehidupan pribadi pengguna layanan psikologi, kalaupun diperlukan harus diusahakan seminimal mungkin.
c) Dalam hal diperlukan laporan hasil pemeriksaan psikologi, maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi hanya memberikan laporan, baik lisan maupun tertulis; sebatas perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.
(2) Lingkup Orang
a) Pembicaraan yang berkaitan dengan layanan psikologi hanya dilakukan dengan mereka yang secara jelas terlibat dalam permasalahan atau kepentingan tersebut.
b) Keterangan atau data yang diperoleh dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan pemakai layanan psikologi atau penasehat hukumnya.
c) Jika pemakai jasa layanan psikologi masih kanak-kanak atau orang dewasa yang tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib melindungi agar pengguna layanan psikologi serta orang
yang menjalani layanan psikologi tidak mengalami hal-hal yang merugikan.
d) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan konsultasi antar sejawat, perlu diperhatikan hal berikut dalam rangka menjaga kerahasiaan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak saling berbagi untuk hal-hal yang seharusnya menjadi
rahasia pengguna layanan psikologi (peserta riset, atau pihak manapun yang menjalani pemeriksaan psikologi), kecuali dengan izin yang bersangkutan atau pada situasi dimana kerahasiaan itu memang tidak mungkin ditutupi. Saling berbagi informasi hanya diperbolehkan kalau diperlukan untuk pencapaian tujuan konsultasi, itupun sedapat mungkin tanpa menyebutkan identitas atau cara pengungkapan lain yang dapat dikenali sebagai indentitas pihak tertentu.
Pasal 26
Pengungkapan Kerahasian Data
(1) Sejak awal Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus sudah merencanakan agar data yang dimiliki terjaga kerahasiaannya dan data itu tetap terlindungi, bahkan sesudah ia meninggal dunia, tidak mampu lagi, atau sudah putus hubungan dengan posisinya atau tempat praktiknya.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu menyadari bahwa untuk pemilikan catatan dan data yang termasuk dalam klarifikasi rahasia, penyimpanan, pemanfaatan, dan pemusnahan data atau catatan tersebut diatur oleh prinsip legal.
(3) Cara pencatatan data yang kerahasiaannya harus dilindungi mencakup data pengguna layanan psikologi yang seharusnya tidak dikenai biaya atau pemotongan pajak. Dalam hal ini, pencatatan atau pemotongan pajak mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku.
(4) Dalam hal diperlukan persetujuan terhadap protokol riset dari dewan penilai atau sejenisnya dan memerlukan identifikasi personal, maka identitas itu harus dihapuskan sebelum datanya dapat diakses. Data dan informasi hasil layanan psikologi bila diperlukan untuk kepentingan pendidikan, data harus disajikan sebagaimana adanya dengan menyamarkan nama orang atau lembaga yang datanya digunakan.
(5) Dalam hal diperlukan pengungkapan rahasia maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien hanya dalam rangka keperluan hukum atau tujuan lain, seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan profesional, baik secara perorangan maupun organisasi serta untuk melindungi pengguna layanan psikologi dari masalah atau kesulitan.
Pasal 27
Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan untuk Tujuan Pendidikan atau
Tujuan Lain
(1) Pemanfaatan untuk Tujuan Pendidikan
(2) Pemanfaatan untuk Tujuan Lain
a) Pemanfaatan data hasil layanan psikologi untuk tujuan lain selain tujuan pendidikan harus ada ijin tertulis dari yang bersangkutan dan menyamarkan nama lembaga atau perorangan yang datanya digunakan.
b) Khususnya untuk pemanfaatan hasil layanan psikologi di bidang hukum atau hal-hal yang berkait dengan kesejahteraan pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani layanan psikologi maka identitas harus dinyatakan secara jelas dan dengan persetujuan yang bersangkutan.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak membuka kerahasiaan pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani layanan psikologi untuk keperluan penulisan, pengajaran maupun pengungkapan di media, kecuali kalau ada alasan kuat untuk itu dan tidak bertentangan dengan hukum.
d) Dalam pertemuan ilmiah atau perbincangan profesi yang menghadapkan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi untuk mengemukakan data, harus diusahakan agar pengungkapan data tersebut dilakukan tanpa mengungkapkan identitas, yang bisa dikenali sebagai seseorang atau institusi yang mungkin bisa ditafsirkan oleh siapapun sebagai identitas diri yang jelas ketika hal itu diperbincangkan.
BAB VI
IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK
Pasal 28
Pertanggungjawaban
Iklan dan Pernyataan publik yang dimaksud dalam pasal ini dapat berhubungan dengan jasa, produk atau publikasi profesional Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi di bidang psikologi, mencakup iklan yang dibayar atau tidak dibayar, brosur, barang cetakan, daftar direktori, resume pribadi atau curriculum vitae, wawancara atau komentar yang dimuat dalam media, pernyataan dalam buku, hasil seminar, lokakarya, pertemuan ilmiah, kuliah, presentasi lisan di depan publik, dan materi-materi lain yang diterbitkan.
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi; dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis mencerminkan keilmuannya sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar agar terhindar dari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa dan/atau praktik psikologi. Pernyataan tersebut harus disampaikan dengan; Bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, Lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan, Berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam pernyataan yang dibuat harus mencantumkan gelar atau identitas keahlian pada karya di bidang psikologi yang dipublikasikan sesuai dengan gelar yang diperoleh dari institusi pendidikan yang terakreditasi secara nasional atau mencantumkan sebutan psikolog sesuai sertifikat yang diperoleh.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak membuat pernyataan palsu, menipu atau curang mengenai
a) Gelar akademik/ijazah
b) Gelar profesi
c) Pelatihan, pengalaman atau kompetensi yang dimiliki
d) Izin Praktik dan Keahlian
e) Kerjasama institusional atau asosiasi
f) Jasa atau praktik psikologi yang diberikan
g) Konsep dasar ilmiah, atau hasil dan tingkat keberhasilan jasa layanan
h) Biaya
i) Orang-orang atau organisasi dengan siapa bekerjasama
j) Publikasi atau hasil penelitian
Pasal 29
Keterlibatan Pihak lain Terkait Pernyataan Publik
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melibatkan orang atau pihak lain untuk menciptakan atau menempatkan pernyataan publik yang mempromosikan praktek profesional, hasil penelitian atau aktivitas yang bersangkutan, tanggung jawab profesional atas pernyataan tersebut tetap berada di tangan Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha mencegah orang atau pihak lain yang dapat mereka kendalikan, seperti lembaga tempat bekerja, sponsor, penerbit, atau pengelola media dari membuat pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa layanan psikologi. Bila mengetahui adanya pernyataan yang tergolong penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka yang dilakukan orang lain, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menjelaskan kebenarannya.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak memberikan kompensasi pada karyawan pers, baik cetak maupun elektronik atau media komunikasi lainnya sebagai imbalan untuk publikasi pernyataannya dalam berita.
Pasal 30
Deskripsi Program Pendidikan Non Gelar
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bertanggung jawab atas pengumuman, katalog, brosur atau iklan, seminar atau program non gelar yang dilakukannya. Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi memastikan bahwa hal yang diberitakan tersebut menggambarkan secara akurat tentang tujuan, kemampuan tentang pelatih, instruktur, supervisor dan biaya yang terkait.
Pasal 31
Pernyataan Melalui Media
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan keterangan pada publik melalui media cetak atau elektronik harus berhati-hati untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut:
a) Konsisten terhadap kode etik.
b) Berdasar pada pengetahuan/pendidikan profesional, pelatihan, konsep teoritis dan konsep praktik psikologi yang tepat.
c) Berdasar pada asas praduga tak bersalah.
d) Telah mempertimbangkan batasan kerahasiaan sesuai dengan pasal 24 buku kode etik ini.
e) Pernyataan melalui media terkait dengan bidang psikologi forensik terdapat dalam pasal 61 buku kode etik ini.
Pasal 32
Iklan Diri yang Berlebihan
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam menjelaskan kemampuan atau keahliannya harus bersikap jujur, wajar, bijaksana dan tidak berlebihan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran di masyarakat.
BAB VII
BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 33
Penjelasan Biaya dan Batasan
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi profesionalitas dan senantiasa terus meningkatkan kompetensinya. Berkaitan dengan hal tersebut Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu dihargai dengan imbalan sesuai profesionalitas dan kompetensinya. Pengenaan biaya atas layanan psikologi kepada pengguna jasa perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi harus disesuaikan dengan keahlian dan kewenangan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, dengan kewajiban untuk mengutamakan dasar-dasar profesional.
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi pada saat awal sebelum kontrak layanan dilakukan,
perlu menjelaskan kepada pengguna layanan psikologi secara rinci hak dan kewajiban masingmasing pihak termasuk biaya layanan psikologi yang disediakannya, sesuai kompetensi keilmuan dan profesional yang dimiliki, dalam cakupan standar yang pantas untuk masyarakat/ kelompok pengguna layanan psikologi khusus.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menggunakan berbagai cara termasuk tindakan hukum untuk mendapatkan imbalan layanan yang telah diberikan jika pengguna layanan tidak memberikan imbalan sebagaimana yang telah disepakati. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memberitahu pihak yang bersangkutan terlebih dahulu bahwa tindakan tersebut akan dilakukan, serta memberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan permasalahan sebelum tindakan hukum dilakukan.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak menahan catatan yang diperlukan untuk penanganan darurat terhadap pengguna layanan psikologi, hanya atau semata-mata karena imbalan terhadap layanan psikologi yang diberikan belum diterima.
(4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak bersedia memenuhi permintaan layanan psikologi yang diketahui melanggar Kode Etik seperti yang dicantumkan dalam keseluruhan pasal-pasal dalam Kode Etik ini, apalagi menerima imbalan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain untuk pekerjaan tersebut.
(5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat dapat dan baik untuk menjalankan, atau terlibat dalam aktivitas-aktivitas penyediaan layanan psikologi secara suka rela, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas.
Pasal 34
Rujukan dan Biaya
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membagi imbalan dengan profesional lain, atasan atau
bawahan, pembayaran terhadap masing-masing harus berdasarkan layanan yang diberikan dan sudah diatur sebelum pelaksanaan layanan psikologi dilakukan.
Pasal 35
Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memastikan keakuratan data dan laporan pemeriksaan psikologi kepada pembayar layanan atau sumber dana.
Pasal 36
Pertukaran (Barter)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menerima benda atau imbalan non uang dari pengguna layanan psikologi sebagai imbalan atas pelayanan psikologi yang diberikan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif.
BAB VIII
PENDIDIKAN dan/atau PELATIHAN
Pasal 37
Pedoman Umum
(1) Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tingkah laku individu/kelompok/komunitas yang bertujuan membawa ke arah yang lebih baik melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
(2) Pendidikan dalam pengertian ini termasuk pendidikan bergelar atau non gelar.
• Pendidikan bergelar yaitu program pendidikan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.
• Pendidikan non gelar adalah kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, Himpsi, Asosiasi/Ikatan Minat dan/ atau Praktik Spesialisasi Psikologi atau lembaga lain yang kegiatannya mendapat pengakuan dari Himpsi
(3) Pelatihan adalah kegiatan yang bertujuan membawa kearah yang lebih baik yang dapat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, Himpsi, Asosiasi/Ikatan Minat dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi atau lembaga lain yang kegiatannya mendapat pengakuan dari Himpsi
Pasal 38
Rancangan dan Penjabaran Program Pendidikan dan/atau Pelatihan
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang bertanggung jawab atas program pendidikan dan/ atau pelatihan mengadakan langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa program yang dirancang memberikan pengetahuan yang tepat dan pengalaman yang layak untuk memenuhi kebutuhan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah yang memadai guna memastikan penjabaran rencana pendidikan dan/atau pelatihan secara tepat dengan materi yang akan dibahas, dasar-dasar untuk evaluasi kemajuan dan sifat dari pengalaman pendidikan. Standar ini tidak membatasi pendidik, pelatih atau supervisor untuk memodifikasi isi program pendidikan dan/ atau pelatihan atau persyaratan jika dipandang penting atau dibutuhkan, selama peserta pendidikan dan/atau pelatihan diberitahukan akan adanya perubahan dalam rangka memungkinkan mereka untuk memenuhi persyaratan pendidikan dan/atau pelatihan.
(3) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menyusun program pendidikan dan/atau pelatihan berdasarkan teori dan bukti-bukti ilmiah dan berorientasi pada kesejahteraan peserta pendidikan dan/atau pelatihan Jika psikolog atau ilmuwan Psikologi menggunakan program yang telah disusun oleh pihak lain, maka ia seyogyanya mendapatkan ijin penggunaan program tersebut atau setidak-tidaknya mencantumkan nama penyusun program.
(4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan diawali dengan menyusun rencana berdasarkan teori yang relevan sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat desain pendidikan dan/atau pelatihan, melaksanakan dan melaporkan hasil yang disusun sesuai dengan stƔndar atau kompetensi ilmiah dan etik.
Pasal 39
Keakuratan dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah yang tepat guna memastikan rencana pendidikan dan/atau pelatihan berdasar perkembangan kemajuan pengetahuan terkini dan sesuai dengan materi yang akan dibahas serta berdasarkan kajian teoritik maupun bukti-bukti empiris yang ada.
Pasal 40
Informed Consent dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memperoleh persetujuan untuk melaksanakan pelatihan sebagaimana yang dinyatakan dalam standar informed consent, kecuali jika:
a) Pelaksanaan pelatihan diatur oleh peraturan pemerintah atau hukum;
b) Pelaksanaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pendidikan, kelembagaan atau orgainsasi secara rutin misal: syarat untuk kenaikan jabatan.
Pasal 41
Pengungkapan Informasi Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi perorangan atau kelompok yang akan menjadi peserta pendidikan dan/atau pelatihan dari konsekuensi yang tidak menyenangkan, baik dari keikutsertaan atau penarikan diri/pengunduran dari keikutsertaan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak meminta peserta pendidikan dan/atau pelatihan untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka dalam kegiatan yang berhubungan dengan program yang dilakukan, baik secara lisan atau tertulis, yang berkaitan dengan sejarah kehidupan seksual, riwayat penyiksaan, perlakuan psikologis dari hubungan dengan orangtua, teman sebaya, serta pasangan atau pun orang-orang yang signifikan lainnya. Hal tersebut tidak diberlakukan, kecuali jika program ini menjadi satu cara atau pendekatan yang dianggap penting dan tepat untuk dapat memahami, berempati, memfasilitasi pemulihan dan/atau memampukan peserta untuk menemukan pendekatan penanganan yang tepat bagi isu atau kasus khusus tersebut.
(3) Bila pengungkapan informasi pribadi yang peka harus dilakukan, hal tersebut harus dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang terlatih untuk memastikan kebermanfaatan maksimal, mencegah dampak negatif dari hal tersebut, serta untuk tetap memastikan tidak diungkapkannya informasi pribadi tersebut dalam konteks lain di luar kegiatan ini oleh semua pihak yang terlibat.
Pasal 42
Kewajiban Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk Mengikuti Program Pendidikan yang disyaratkan
Bila suatu pendidikan dan/atau pelatihan atau suatu kegiatan merupakan persyaratan dalam suatu program pendidikan dan/atau pelatihan, maka penyelenggara harus bertanggung jawab bahwa program tersebut tersedia. Pendidikan dan/ atau pelatihan yang disyaratkan tersebut diberikan oleh ahli dalam bidangnya yang dapat tidak berhubungan dengan program pendidikan dan/ atau pelatihan tersebut.
Pasal 43
Penilaian Kinerja Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang Disupervisi
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam bidang pendidikan, pelatihan, pengawasan atau supervisi, menetapkan proses yang spesifik dan berjadwal untuk memberikan umpan balik kepada peserta pendidikan dan/atau pelatihan atau orang yang disupervisi. Informasi mengenai proses tersebut diberikan pada awal pengawasan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengevaluasi kinerja peserta pendidikan dan/atau pelatihan atau orang yang disupervisi berdasarkan persyaratan program yang relevan dan telah ditetapkan sebelumnya.
Pasal 44
Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan peserta pendidikan dan/atau pelatihan atau orang yang sedang disupervisi, orang yang berada di agensi atau biro konsultasi psikologi, pusat pelatihan atau tempat kerja dimana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tersebut mempunyai wewenang akan menilai atau mengevaluasi mereka.
(2) Bila hal di atas tidak terhindari karena berbagai alasan misalnya karena adanya hubungan khusus yang telah terbawa sebelumnya, tanggungjawab tersebut harus dialihkan pada Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi lain yang memiliki hubungan netral dengan peserta untuk memastikan obyektivitas dan meminimalkan kemungkinan-kemungkinan negatif pada semua pihak yang terlibat.
BAB IX
PENELITIAN dan PUBLIKASI
Pasal 45
Pedoman Umum
(1) Penelitian adalah suatu rangkaian proses secara sistematis berdasar pengetahuan yang bertujuan memperoleh fakta dan/atau menguji teori dan/atau menguji intervensi yang menggunakan metode ilmiah dengan cara mengumpulkan, mencatat dan menganalisis data.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan penelitian diawali dengan menyusun dan menuliskan rencana penelitian sedemikian rupa dalam proposal dan protokol penelitian sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat desain penelitian, melaksanakan, melaporkan hasilnya yang disusun sesuai dengan standar atau kompetensi ilmiah dan etika penelitian.
Pasal 46
Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab
(1) Batasan kewenangan
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memahami batasan kemampuan dan kewenangan masing-masing anggota Tim yang terlibat dalam penelitian tersebut.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang lebih ahli di bidang penelitian yang sedang dilakukan sebagai bagian dari proses implementasi penelitian. Konsultasi yang dimaksud dapat meliputi yang berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan misalnya badan-badan resmi pemerintah dan swasta, organisasi profesi lain, komite khusus, kelompok sejawat, kelompok seminat, atau melalui mekanisme lain.
(2) Tanggung jawab
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bertanggungjawab atas pelaksanaan dan hasil penelitian yang dilakukan.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memberi perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan partisipan penelitian atau pihak-pihak lain terkait, termasuk kesejahteraan hewan yang digunakan dalam penelitian.
Pasal 47
Aturan dan Izin Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memenuhi aturan profesional dan ketentuan yang berlaku, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan penulisan publikasi penelitian. Dalam hal ini termasuk izin penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenang dari wilayah dan badan setempat yang menjadi lokasi.
(2) Jika persetujuan lembaga, komite riset atau instansi lain terkait dibutuhkan, Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi harus memberikan informasi akurat mengenai rancangan penelitian sesuai dengan protokol penelitian dan memulai penelitian setelah memperoleh persetujuan.
Pasal 48
Partisipan Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi perorangan atau kelompok yang akan menjadi partisipan penelitian dari konsekuensi yang tidak menyenangkan, baik dari keikutsertaan atau penarikan diri/pengunduran dari keikutsertaan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berinteraksi dengan partisipan penelitian hanya di lokasi dan dalam hal-hal yang sesuai dengan rancangan penelitian, yang konsisten dengan perannya sebagai peneliti ilmiah. Pelanggaran terhadap hal ini dan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dapat dikenai butir pelanggaran seperti tercantum dalam pasal dan bagian-bagian lain dari Kode Etik ini (misalnya pelecehan seksual dan bentuk pelecehan lain).
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memberi kesempatan adanya pilihan kegiatan lain kepada partisipan mahasiswa, peserta pendidikan, anak buah/bawahan, orang yang sedang menjalani pemeriksaan psikologi bila ingin tidak terlibat/mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam penelitian yang menjadi bagian dari suatu proses yang diwajibkan dan dapat dipergunakan untuk memperoleh kredit tambahan.
Pasal 49
Informed Consent dalam Penelitian
Sebelum pengambilan data penelitian Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan pada calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan dilakukan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifat sukarela, sehingga memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat. Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu.
(1) Informed consent Penelitian
Dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan proses penelitian. Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah:
a) Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi, seperti risiko yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
b) Jika partisipan penelitian tidak dapat membuat persetujuan karena keterbatasan atau kondisi khusus, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan upaya memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang yang mewakili partisipan, atau melakukan upaya lain seperti diatur oleh aturan yang berlaku.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang mengadakan penelitian intervensi dan/atau eksperimen, di awal penelitian menjelaskan pada partisipan tentang perlakuan yang akan dilaksanakan; pelayanan yang tersedia bagi partisipan; alternatif penanganan yang tersedia apabila individu menarik diri selama proses penelitian; dan kompensasi atau biaya keuangan untuk berpartisipasi; termasuk pengembalian uang dan halhal lain terkait bila memang ada ketika menawarkan kesediaan partisipan dalam penelitian.
d) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha menghindari penggunaan segala bentuk pemaksaan termasuk daya tarik yang berlebihan agar partisipan ikut serta dalam penelitian. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan sifat dari penelitian tersebut, berikut risiko, kewajiban dan keterbatasannya.
(2) Informed Consent Perekaman Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sebelum merekam suara atau gambar untuk pengumpulan data harus memperoleh izin tertulis dari partisipan penelitian. Persetujuan tidak diperlukan bila perekaman murni untuk kepentingan observasi alamiah di tempat umum dan diantisipasi tidak akan berimplikasi teridentifikasi atau terancamnya kesejahteraan atau keselamatan partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait. Bila pada suatu penelitian dibutuhkan perekaman tersembunyi, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan perekaman dengan tetap meminimalkan risiko yang diantisipasi dapat terjadi pada partisipan, dan penjelasan mengenai kepentingan perekaman disampaikan dalam debriefing.
(3) Pengabaian informed consent Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak harus meminta persetujuan partisipan penelitian, hanya jika penelitian melibatkan individu secara anonim atau dengan kata lain tidak melibatkan individu secara pribadi dan diasumsikan tidak ada risiko gangguan pada kesejahteraan atau keselamatan, serta bahaya-bahaya lain yang mungkin timbul pada partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait. Penelitian yang tidak harus memerlukan persetujuan partisipan antara lain adalah:
a) penyebaran kuesioner anonim;
b) observasi alamiah;
c) penelitian arsip;
yang ke semuanya tidak akan menempatkan partisipan dalam resiko pemberian tanggung jawab hukum atas tindakan kriminal atau perdata, resiko keuangan, kepegawaian atau reputasi nama baik dan kerahasiaan.
Pasal 50
Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak diperkenankan menipu atau menutupi informasi, yang mungkin dapat mempengaruhi calon niat partisipan untuk ikut serta, seperti kemungkinan mengalami cedera fisik, rasa tidak menyenangkan, atau pengalaman emosional yang negatif. Penjelasan harus diberikan sedini mungkin agar calon partisipan dapat mengambil keputusan yang terbaik untuk terlibat atau tidak dalam penelitian.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi boleh melakukan penelitian dengan pengelabuan, teknik pengelabuan hanya dibenarkan bila ada alasan ilmiah, untuk tujuan pendidikan atau bila topik sangat penting untuk diteliti demi pengembangan ilmu, sementara cara lain yang efektif tidak tersedia. Bila pengelabuan terpaksa dilakukan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan bentuk-bentuk pengelabuan yang merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian pada partisipan sesegera mungkin; sehingga memungkinkan partisipan menarik data mereka, bila partisipan menarik diri atau tidak bersedia terlibat lebih jauh.
Pasal 51
Penjelasan Singkat/Debriefing
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memberikan penjelasan singkat segera setelah selesai pengambilan data penelitian, dalam bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat pada umumnya, agar partisipan memperoleh informasi yang tepat tentang sifat, hasil, dan kesimpulan penelitian; agar Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mengambil langkah tepat untuk meluruskan persepsi atau konsepsi keliru yang mungkin dimiliki partisipan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi resiko atau bahaya jika nilai-nilai ilmiah dan kemanusiaan menuntut penundaan atau penahanan informasi tersebut.
(3) Debriefing dalam penelitian dapat ditiadakan jika pada saat awal penelitian telah dilakukan penjelasan tentang sifat, hasil, dan kesimpulan penelitian; agar Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mengambil langkah tepat untuk meluruskan persepsi atau konsepsi keliru yang mungkin dimiliki partisipan.
(4) Jika Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menemukan bahwa prosedur penelitian telah mencelakai partisipan; Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah tepat untuk meminimalkan bahaya.
Pasal 52
Penggunaan Hewan untuk Penelitian
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memperhatikan peraturan Negara dan standar profesional apabila menggunakan hewan sebagai objek penelitian. Standar profesional yang dimaksud diantaranya bekerjasama atau berkonsultasi dengan ahli yang kompeten. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan penelitian dengan hewan harus terlatih dan dapat memperlakukan hewan tersebut dengan baik, mengikuti prosedur yang berlaku, bertanggung jawab untuk memastikan kenyamanan, kesehatan dan perlakuan yang berperikemanusiaan terhadap hewan tersebut. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang sedang melakukan penelitian dengan hewan perlu memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam penelitiannya telah menerima petunjuk mengenai metode penelitian, perawatan dan penanganan hewan yang digunakan, sebatas keperluan penelitian, dan sesuai perannya. Prosedur yang jelas diperlukan sebagai panduan untuk menangani seberapa jauh hewan ‘boleh’ disakiti dan terhindar dari perlakuan semena-mena.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menggunakan prosedur yang menyebabkan rasa sakit, stres dan penderitaan pada hewan, hanya jika prosedur alternatif tidak memungkinkan dan tujuannya dibenarkan secara ilmiah atau oleh nilai-nilai pendidikan dan terapan.
(3) Apabila dalam penelitian diperlukan pembedahan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjalankan prosedur bedah dengan pembiusan yang memadai dan mengikuti teknik-teknik untuk mencegah infeksi dan meminimalkan rasa sakit selama, dan setelah pembedahan.
(4) Apabila nyawa hewan perlu diakhiri, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melaksanakannya dengan segera, dengan usaha untuk meminimalkan rasa sakit dan sesuai dengan prosedur yang dapat diterima.
Pasal 53
Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bersikap profesional, bijaksana, jujur dengan memperhatikan keterbatasan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakuan pelaporan/ pubikasi hasil penelitian. Hal tersebut dimaksudkan
untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa layanan psikologi. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak merekayasa data atau melakukan langkahlangkah lain yang tidak bertanggungjawab
(misal : terkait pengelabuan, plagiarisme dll).
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi jika menemukan kesalahan yang signifikan pada data yang dipublikasikan, mereka mengambil langkah untuk mengoreksi kesalahan tersebut dalam sebuah pembetulan (correction), penarikan kembali (retraction), catatan kesalahan tulis atau cetak (erratum) atau alat publikasi lain yang tepat.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak menerbitkan atau mempublikasikan dalam bentuk original dari data yang pernah dipublikasikan sebelumnya. Ketentuan ini tidak termasuk data yang dipublikasi ulang jika disertai dengan penjelasan yang memadai.
Pasal 54
Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak menyembunyikan data yang mendasari kesimpulannya setelah hasil penelitian diterbitkan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat memberikan data dari hasil penelitian yang telah dipublikasikan bila ada sejawat atau profesional lain yang memiliki kompetensi sama, dan memerlukannya sebagai data tambahan untuk menguatkan pembuktiannya melalui analisis ulang, atau memakai data tersebut sebagai landasan pekerjaannya.
(3) Ketentuan pada ayat (2) tersebut tidak berlaku jika hak hukum individu yang menyangkut kepemilikan data melarang penyebarluasannya. Untuk kepentingan ini, sejawat atau profesional lain yang memerlukan data tersebut wajib mengajukan persetujuan tertulis sebelumnya.
(4) Profesional/sejawat lain yang memerlukan data penelitian tersebut wajib melindungi kerahasiaan partisipan penelitian, dan memperhatikan hak legal pemilik data.
(5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat meminta sejawat atau profesional lain yang memerlukan data tersebut untuk ikut bertanggung jawab atas biaya terkait dengan penyediaan informasi.
Pasal 55
Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menghargai karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang, peraturan dan kaidah ilmiah yang berlaku umum. Karya cipta yang dimaksud dapat berbentuk penelitian, buku teks, alat tes atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam pemanfaatannya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual yang berlaku.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak dibenarkan melakukan plagiarisme dalam berbagai bentuknya, seperti mengutip, menyadur, atau menggunakan hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya secara jelas dan lengkap. Penyajian sebagian atau keseluruhan elemen substansial dari pekerjaan orang lain tidak dapat diklaim sebagai miliknya, termasuk bila pekerjaan atau sumber data lain itu sesekali disebutkan sebagai sumber.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak dibenarkan menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
(4) Kredit publikasi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar mencerminkan kontribusi ilmiah atau profesional yang telah dilakukan atau di mana mereka ikut berpartisipasi. Kepemilikan
atas posisi struktural institusional, misalnya kepala bagian atau pemimpin lembaga, tidak membenarkan pencantuman nama yang bersangkutan bila ia memang tidak berkontribusi nyata dalam penelitian atau penulisan.
(5) Kontribusi minor dalam penelitian dan penulisan yang dipublikasikan harus diakui dengan benar, hingga pada catatan kaki dan kata pengantar. Mahasiswa atau orang yang dibimbing tetap harus didaftar sebagai penulis atau anggota tim penulis bila publikasi tersebut merupakan karyanya. Artikel yang secara substansial disusun berdasarkan skripsi, tesis dan/atau disertasi mahasiswa tetap harus mencantumkan nama mahasiswa tersebut.
BAB X
PSIKOLOGI FORENSIK
Pasal 56
Hukum dan Komitmen terhadap Kode Etik
1. Psikologi forensik adalah bidang psikologi yang berkaitan dan/atau diaplikasikan dalam bidang hukum, khususnya peradilan pidana.
2. Ilmuwan psikologi forensik melakukan kajian/ penelitian yang terkait dengan aspek-aspek psikologis manusia dalam proses hukum, khususnya peradilan pidana. Psikolog forensik adalah psikolog yang tugasnya memberikan bantuan profesional psikologi berkaitan dengan permasalahan hukum, khususnya peradilan pidana.
3. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang menjalankan tugas psikologi forensik wajib memiliki kompetensi sesuai dengan tanggung jawab yang dijalaninya, memahami hukum di Indonesia dan implikasinya terhadap peran tanggung jawab, wewenang dan hak mereka.
4. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari adanya kemungkinan konflik antara kebutuhan untuk menyampaikan informasi dan pendapat, dengan keharusan mengikuti hukum yang ditetapkan sesuai sistem hukum yang berlaku. Psikolog dan/atau ilmuwan Psikologi berusaha menyelesaikan konflik ini dengan menunjukkan komitmen terhadap kode etik dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi konflik ini dalam cara-cara yang dapat diterima.
Pasal 57
Kompetensi
(1) Praktik psikologi forensik adalah penanganan kasus psikologi forensik terutama yang membutuhkan keahlian dalam pemeriksaan psikologis seseorang yang terlibat kasus peradilan pidana, yang bertujuan membantu proses peradilan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan praktik psikologi forensik harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar psikologi forensik, memahami sistem hukum di Indonesia dan mendasarkan pekerjaannya pada kode etik psikologi.
(2) Praktik Psikologi forensik yang meliputi pelaksanaan asesmen, evaluasi psikologis, penegakan diagnosa, konsultasi dan terapi psikologi serta intervensi psikologi dalam kaitannya dengan proses hukum (misalnya evaluasi psikologis bagi pelaku atau korban kriminal, sebagai saksi ahli, evaluasi kompetensi untuk hak pengasuhan anak, program asesmen, konsultasi dan terapi di lembaga pemasyarakatan) hanya dapat dilakukan oleh psikolog. Dalam menjalankan tanggung jawabnya psikolog harus mendasarkan pada standar pemeriksaan psikologi yang baku sesuai kode etik psikologi yang terkait dengan asesmen, dan intervensi.
(3) Ilmuwan psikologi forensik dalam melakukan kajian/penelitian yang terkait dengan aspek aspek psikologis manusia dalam proses hukum wajib memiliki pemahaman terkait dengan sistem hukum di Indonesia dan bekerja berdasarkan kode etik psikologi terutama yang terkait dengan penelitian.
Pasal 58
Tanggung Jawab,
Wewenang dan Hak
(1) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi forensik yang melakukan praktik psikologi forensik sesuai dengan kompetensinya memiliki tanggung jawab membantu proses peradilan pidana, dalam kasus yang ditanganinya sehingga tercapainya penegakan kebenaran dan keadilan. Dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan maka psikolog dan/atau ilmuwan psikologi forensik melakukan pekerjaannya dengan berdasarkan azas profesionalitas serta memperhatikan kode etik psikologi.
(2) Psikolog forensik memiliki wewenang memberikan laporan tertulis atau lisan mengenai hasil penemuan forensik, atau membuat pernyataan karakter psikologi seseorang, hanya sesudah ia melakukan pemeriksaan terhadap pribadi bersangkutan sesuai standar prosedur pemeriksaan psikologi, untuk mendukung pernyataan atau kesimpulannya. Bila tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh karena keadaan tidak memungkinkan, Psikolog menjelaskan keterbatasan yang ada, serta melakukan langkah-langkah untuk membatasi implikasi dari kesimpulan atau rekomendasi yang dibuatnya.
(3) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi forensik yang dalam menjalankan pekerjaan di bidang psikologi sudah menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan standar, maka memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari Himpsi jika ia mendapatkan masalah terkait dengan hukum.
Pasal 59
Pernyataan Sebagai Saksi atau Saksi Ahli
(1) Psikolog dalam memberikan kesaksian sebagai saksi ataupun saksi ahli harus bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan dalam menyusun hasil penemuan psikologi forensik atau membuat pernyataan dari karakter psikologi seseorang berdasarkan standar pemeriksaan psikologi.
(2) Bila kemungkinan terjadi konflik antara kebutuhan untuk menyampaikan pendapat dan keharusan mengikuti aturan hukum yang ditetapkan dalam kasus di pengadilan, psikolog berusaha menyelesaikan konflik ini dengan menunjukkan komitmen terhadap Kode Etik dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi konflik dengan cara-cara yang bisa diterima.
(3) Bila kemungkinan ada lebih dari satu saksi atau saksi ahli psikolog, maka psikolog tersebut harus memegang teguh prinsip hubungan profesional sesuai dengan pasal 19 buku kode etik ini.
(4) Bila harus memberikan kesaksian, atau menyampaikan pendapat selaku saksi atau saksi ahli yang melakukan pemeriksaan, sejauh memang diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia; Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus tetap dapat bersikap profesional dalam memberikan pandangan serta menjaga atau meminimalkan terjadinya konflik antara berbagai pihak.
(5) Bila terdapat lebih dari satu saksi atau saksi ahli psikolog di pengadilan dan bila kemungkinan terjadi konflik antar psikolog dalam suatu proses peradilan yang ditanganinya, maka psikolog dapat meminta Himpsi untuk membantu penyelesaian masalah dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan standar pemeriksaan psikologi dan kaidah ilmiah psikologi.
(6) Bila terdapat lebih dari Satu saksi atau saksi ahli yang berasal dari psikolog dan ahli profesi lain dan bila kemungkinan terjadi konflik antara psikolog dengan profesi lain tersebut maka psikolog dapat meminta Himpsi menyelesaikan masalahnya dengan
mendiskusikannya dengan organisasi profesi dimana profesi lain tersebut bernaung.
Pasal 60
Peran Majemuk dan Profesional Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menghindari untuk menjalankan peran majemuk. Bila peran majemuk terpaksa dilakukan kejelasan masing-masing peran harus ditegaskan sejak awal dan tetap berpegang teguh pada azas profesionalitas, obyektivitas serta mencegah dan meminimalkan kesalahpahaman. Hal-hal yang harus diperhatikan bila peran majemuk terpaksa dilakukan:
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghindar untuk melakukan peran majemuk dalam hal forensik, apalagi yang dapat menimbulkan konflik. Bila peran majemuk terpaksa dilakukan, misalnya sebagai konsultan atau ahli serta menjadi saksi di pengadilan, kejelasan masingmasing peran harus ditegaskan sejak awal bagi Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, serta pihak-pihak terkait, untuk mempertahankan profesionalitas dan objektivitas, serta mencegah dan meminimalkan kesalahpahaman pihakpihak lain sehubungan dengan peran majemuknya.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang menjalin hubungan profesional sebelumnya dengan orang yang menjalani pemeriksaan tidak terhalangi untuk memberi kesaksian, atau menyampaikan pendapatnya selaku saksi ahli yang melakukan pemeriksaan, sejauh diijinkan oleh aturan hukum yang berlaku. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus tetap dapat bersikap profesional dalam memberikan pandangan serta menjaga atau meminimalkan terjadinya konflik antara berbagai pihak.
(3) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mempunyai kewajiban untuk memahami dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan kode etik dan penerapannya. Kurang dipahaminya kode etik tidak dapat menjadi alasan untuk mempertahankan diri ketika melakukan kesalahan atau pelanggaran.
Pasal 61
Pernyataan Melalui Media Terkait dengan Psikologi Forensik
Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi yang melakukan layanan psikologi dapat memberikan pernyataan pada publik melalui media dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a) Hanya psikolog yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kasus hukum yang ditanganinya yang dapat memberikan pernyataan di media tentang kasus tersebut.
b) Psikolog dapat membuat pernyataan di media tentang suatu gejala yang terjadi
di masyarakat. Jika ia tidak melakukan pemeriksaan psikologis maka hal ini harus dinyatakan pada media dan pernyataan yang disampaikan bersifat umum dan didasarkan pada kaidah prinsip psikologi sesuai dengan teori dan/atau aliran yang diikuti. Pernyataan di media harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, hak subjek yang diperiksa (seperti azas praduga tak bersalah pada pemeriksaan psikologis pelaku, atau hak untuk tidak dipublikasikan), dan telah mempertimbangkan batasan kerahasiaan sesuai dengan pasal 24 buku Kode Etik ini.
BAB XI
ASESMEN
Pasal 62
Dasar Asesmen.
Psikolog sesuai dengan Asesmen Psikologi adalah prosedur evaluasi yang dilaksanakan secara sistematis. Termasuk didalam asesmen psikologi adalah prosedur observasi, wawancara, pemberian satu atau seperangkat instrumen atau alat tes yang bertujuan untuk melakukan penilaian dan/atau pemeriksaan psikologi.
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan observasi, wawancara, penggunaan alat instrumen tes sesuai dengan kategori dan kompetensi yang ditetapkan untuk membantu psikolog melakukan pemeriksaan psikologis.
(2) Laporan hasil pemeriksaan psikologis yang merupakan rangkuman dari semua proses
asesmen, saran dan/atau rekomendasi hanya dapat dilakukan oleh kompetensinya, termasuk kesaksian forensik yang memadai mengenai karakteristik psikologis seseorang hanya setelah Psikolog yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kepada individu untuk membuktikan dugaan diagnosis yang ditegakkan.
(3) Psikolog dalam membangun hubungan kerja wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/ institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan dan penguasaan sarana instrumen/alat asesmen.
(4) Bila usaha asesmen yang dilakukan Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi dinilai tidak bermanfaat Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tetap diminta mendokumentasikan usaha yang telah dilakukan tersebut.
Pasal 63
Penggunaan Asesmen
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menggunakan teknik asesmen psikologi, (wawancara atau observasi, pemberian satu atau seperangkat instrumen tes) dengan cara tepat mulai dari proses adaptasi, administrasi, penilaian atau skor, menginterpretasi untuk tujuan yang jelas baik dari sisi kewenangan sesuai dengan taraf jenjang pendidikan, kategori dan kompetensi yang disyaratkan, penelitian, manfaat dan teknik penggunaan. Hal-hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan proses asesmen adalah:
(1) Konstruksi Tes: Validitas dan Reliabilitas
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menggunakan instrumen asesmen yang jelas validitas dan reliabilitasnya. Instrumen asesmen ditetapkan hanya dapat digunakan sesuai dengan populasi yang diujikan pada saat pengujian validitas dan reliabilitas.
b) Jika instrumen asesmen yang digunakan belum diuji validitas dan reliabilitasnya. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menjelaskan kekuatan dan kelemahan dari instrumen tersebut serta interpretasinya.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam mengembangkan instrumen dan teknik asesmen harus menggunakan prosedur psikometri yang tepat, pengetahuan ilmiah terkini dan profesional untuk desain tes, standardisasi, validasi, penyimpangan dan penggunaan.
(2) Administrasi dan Kategori Tes Administrasi asesmen psikologi adalah pedoman prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam melakukan proses asesmen psikologi. Termasuk dalam proses asesmen psikologi adalah observasi, wawancara dan pelaksanaan psikodiagnostik.
(3) Kategori Alat Tes dalam Psikodiagnostik:
a) Kategori A: Tes yang tidak bersifat klinis dan tidak membutuhkan keahlian dalam melakukan administrasi dan interpretasi.
b) Kategori B: Tes yang tidak bersifat klinis tetapi membutuhkan pengetahuan dan keahlian dalam administrasi dan interpretasi.
c) Kategori C: Tes yang membutuhkan beberapa pengetahuan tentang konstruksi tes dan prosedur tes untuk penggunaannya dan didukung oleh pengetahuan dan pendidikan psikologi seperti statistik, perbedaan individu dan bimbingan konseling.
d) kategori D: Tes yang membutuhkan beberapa pengetahuan tentang konstruksi tes dan prosedur tes untuk penggunaannya dan didukung oleh pengetahuan dan pendidikan psikologi seperti statistik, perbedaan individu. Tes ini juga membutuhkan pemahaman tentang testing dan didukung dengan pendidikan psikologi standar psikolog dengan pengalaman satu tahun disupervisi oleh psikolog dalam menggunakan alat tersebut.
(4) Tes dan Hasil Tes yang Kadaluarsa Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mendasarkan keputusan asesmen, intervensi atau saran dari data hasil tes yang sudah kadaluarsa untuk digunakan pada saat sekarang. Dalam kondisi relatif konstan hasil tes dapat berlakuuntuk 2 tahun, namun dalam kondisi atau keperluan khusus harus dilakukan pengetesan kembali.
(5) Asesmen yang dilakukan oleh orang yang tidak kompeten/ qualified
Asesmen psikologi perlu dilakukan oleh pihak-pihak yang memang berkualifikasi, perlu dihindari untuk menggunakan orang atau pekerja yang tidak memiliki kualifikasi memadai. Untuk mencegah asesmen psikologi oleh pihak yang tidak kompeten:
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menawarkan bantuan jasa asesmen psikologi kepada professional lain termasuk Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi lain.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tersebut harus secara akurat mendeskripsikan tujuan,
validitas, reliabilitas, norma termasuk juga prosedur penggunaan dan kualifikasi khusus yang mungkin diperlukan untuk menggunakan instrumen tersebut.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang menggunakan bantuan jasa asesmen psikologi dari Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi lain untuk memperlancar pekerjaannya ikut bertanggung jawab terhadap penggunaan instrumen asesmen secara tepat termasuk dalam hal ini penerapan, skoring dan penterjemahan instrumen tersebut.
Pasal 64
Informed Consent dalam Asesmen
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memperoleh persetujuan untuk melaksanakan asesmen, evaluasi, intervensi atau jasa diagnostik lain sebagaimana yang dinyatakan dalam standar informed consent, kecuali jik:
a) pelaksanaan asesmen diatur oleh peraturan pemerintah atau hukum;
b) adanya persetujuan karena pelaksanaan asesmen dilakukan sebagai bagian dari kegiatan
pendidikan, kelembagaan atau orgainsasi secara rutin misal: seleksi, ujian;
c) pelaksanaan asesmen digunakan untuk mengevaluasi kemampuan individu yang menjalani
pemeriksaan psikologis yang digunakan untuk pengambilan keputusan dalam suatu pekerjaan
atau perkara.
Pasal 65
Interpretasi Hasil Asesmen
Psikolog dalam menginterpretasi hasil asesmen psikologi harus mempertimbangkan berbagai faktor dari instrumen yang digunakan, karakteristik peserta asesmen seperti keadaan situasional yang bersangkutan, bahasa dan perbedaan budaya yang mungkin kesemua ini dapat mempengaruhi ketepatan interpretasi sehingga dapat mempengaruhi keputusan.
Pasal 66
Penyampaian Data dan Hasil Asesmen
(1) Data asesmen Psikologi adalah data alat/ instrument psikologi yang berupa data kasar, respon terhadap pertanyaan atau stimulus, catatan serta rekam psikologis. Data asesmen ini menjadi kewenangan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan. Jika diperlukan data asesmen dapat disampaikan kepada sesama profesi untuk kepentingan melakukan tindak lanjut bagi kesejahteraan individu yang menjalani pemeriksaan psikologi.
(2) Hasil asesmen adalah rangkuman atau integrasi data dari seluruh proses pelaksanaan asesmen. Hasil asesmen menjadi kewenangan Psikolog yang melakukan pemeriksaan dan hasil dapat disampaikan kepada pengguna layanan. Hasil ini juga dapat disampaikan kepada sesama profesi, profesi lain atau pihak lain sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum.
(3) Psikolog harus memperhatikan kemampuan pengguna layanan dalam menjelaskan hasil asesmen psikologi. Hal yang harus diperhatikan tikan adalah kemampuan bahasa dan istilah Psikologi yang dipahami pengguna jasa.
Pasal 67
Menjaga Alat, Data dan Hasil Asesmen
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menjaga kelengkapan dan keamanan instrumen/ alat tes psikologi, data asesmen psikologi dan hasil asesmen psikologi sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku, aturan hukum dan kewajiban yang telah tertuang dalam kode etik ini.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menjaga kelengkapan dan keamanan data hasil asesmen psikologi sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku yang telah tertuang dalam kode etik ini.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mempunyai hak kepemilikan sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku serta bertanggungjawab terhadap alat asesmen psikologi yang ada di instansi/ organisasi tempat dia bekerja.
BAB XII
INTERVENSI
Pasal 68
Dasar Intervensi
Intervensi adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana berdasar hasil asesmen untuk mengubah keadaan seseorang, kelompok orang atau masyarakat yang menuju kepada perbaikan atau mencegah memburuknya suatu keadaan atau sebagai usaha preventif maupun kuratif
(1) Intervensi dalam bidang psikologi dapat berbentuk intervensi individual, intervensi kelompok, intervensi komunitas, intervensi organisasi maupun sistem.
(2) Metode yang digunakan dalam intervensi dapat berbentuk psikoedukasi, konseling dan terapi.
(3) Psikoedukasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan/atau keterampilan sebagai usaha pencegahan dari munculnya dan/atau meluasnya gangguan psikologis di suatu kelompok, komunitas atau masyarakat serta kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman bagi lingkungan (terutama keluarga) tentang gangguan yang dialami seseorang setelah menjalani psikoterapi.
(4) Psikoedukasi dapat berbentuk (a) pelatihan dan (b) tanpa pelatihan.
(5) Konseling Psikologi adalah kegiatan yang dilakukan untuk membantu mengatasi masalah baik sosial personal, pendidikan atau pekerjaan yang berfokus pada pengembangan potensi positif yang dimiliki klien. Istilah untuk subyek yang mendapatkan layanan Konseling Psikologi adalah klien.
(6) Terapi Psikologi adalah kegiatan yang dilakukan untuk penyembuhan dari gangguan psikologis atau masalah kepribadian dengan menggunakan prosedur baku berdasar teori yang relevan dengan ilmu psikoterapi. Istilah untuk subyek yang mendapatkan layanan
terapi Psikologi adalah klien.
BAB XIII
PSIKOEDUKASI
Pasal 69
Batasan Umum.
Psikoedukasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk:
a. meningkatkan pemahaman dan atau keterampilan sebagai usaha pencegahan dari munculnya dan atau meluasnya gangguan psikologis di suatu kelompok, komunitas atau masyarakat.
b. meningkatkan pemahaman bagi lingkungan (terutama keluarga) tentang gangguan yang dialami seseorang setelah menjalani psikoterapi. Psikoedukasi dapat berbentuk (a) pelatihan dan (b) tanpa pelatihan (non training).
Pasal 70
Pelatihan dan Tanpa Pelatihan
(1) Pelatihan:
Pelatihan telah diuraikan secara rinci pada Buku Kode Etik ini bab VIII tentang Pendidikan dan Pelatihan
(2) Tanpa Pelatihan dapat dilakukan secara:
a. Langsung dalam bentuk ceramah dan pemberian penjelasan secara lisan.
b. Tidak langsung dalam bentuk penyebarluasan leaflet, pamflet, iklan layanan masyarakat ataupun bentuk-bentuk lain yang memberikan edukasi tentang suatu isue dan/atau masalah yang sedang berkembang di masyarakat.
c. Psikoedukasi Tanpa pelatihan dapat dilakukan oleh psikolog dan/atau ilmuwan psikologi yang memahami metode psikoedukasi maupun masalah yang ada dalam suatu komunitas dan/atau masyarakat.
d. Tahapan Psikoedukasi tanpa pelatihan yang harus dilakukan meliputi asesmen, perancangan program, implementasi program, monitoring dan evaluasi program
e. Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi dalam melakukan psikoedukasi non training harus sesuai kaidah-kaidah ilmiah serta bukti empiris yang ada dan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan.
f. Intervensi Psikoedukasi non training dihentikan jika berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan telah terjadi perubahan positif ke arah kesejahteraan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
g. Jika terjadi dampak negatif sebagai akibat dari perlakuan tersebut, pelaksana Psikoedukasi non training berkewajiban untuk mengembalikan ke keadaan semula.
BAB XIV
KONSELING PSIKOLOGI dan
TERAPI PSIKOLOGI
Pasal 71
Batasan Umum
(1) Konseling psikologi adalah kegiatan yang dilakukan untuk membantu mengatasi masalah psikologis yang berfokus pada aktivitas preventif dan pengembangan potensi positif yang dimiliki dengan menggunakan prosedur berdasar teori yang relevan. Istilah untuk subyek yang menjalani layanan konseling psikologi adalah klien. Konseling psikologi dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah pendidikan, perkembangan manusia ataupun pekerjaan baik secara individual maupun kelompok. Orang yang menjalankan konseling psikologi disebut konselor.
(2) Terapi psikologi adalah kegiatan yang dilakukan untuk penyembuhan dari gangguan psikologis atau masalah kepribadian dengan menggunakan prosedur baku berdasar teori yang relevan dengan ilmu psikoterapi. Istilah untuk subyek yang menjalani layanan terapi
psikologi adalah klien. Terapi psikologi disebut Psikoterapi. Terapi psikologi dapat dilakukan secara individual maupun kelompok. Orang yang menjalankan terapi psikologi disebut psikoterapis.
Pasal 72
Kualifikasi Konselor dan Psikoterapis
(1) Konselor/Psikoterapis adalah seseorang yang:
a. memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan konseling psikologi/terapi psikologi yang akan dilaksanakan secara mandiri dan/atau masih dalam supervisi untuk melaksanakannya sesuai dengan kaidah pelaksanaan konseling psikologi/ psikoterapi tersebut.
b. mengutamakan dasar-dasar profesional.
c. memberikan layanan konseling atau terapi kepada semua pihak yang membutuhkan.
d. mampu bertanggung jawab untuk menghindari dampak buruk akibat proses konseling atau terapi yang dilaksanakannya terhadap klien.
(2) Yang dimaksud dengan sikap profesional adalah:
a. senantiasa mengandalkan pada pengetahuan yang bersifat ilmiah dan bukti-bukti empiris tentang keberhasilan suatu konseling atau terapi.
b. bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
c. senantiasa mempertahankan dan meningkatkan derajat kompetensinya dalam menjalankan praktik Psikologi.
Pasal 73
Informed Consent dalam Konseling dan Terapi
(1) Konselor/Psikoterapis wajib menghargai hak pengguna layanan psikologi untuk melibatkan diri atau tidak melibatkan diri dalam proses konseling psikologi/psikoterapi sesuai dengan azas kesediaan. Oleh karena itu sebelum konseling/psikoterapi dilaksanakan, konselor/psikoterapis perlu mendapatkan persetujuan tertulis (Informed Consent) dari orang yang menjalani layanan psikologis. Persetujuan tertulis ditandatangani oleh klien setelah mendapatkan informasi yang perlu diketahui terlebih dahulu.
(2) Isi dari Informed Consent dapat bervariasi tergantung pada jenis tindakan konseling psikologi atau terapi psikologi yang akan dilaksanakan, tetapi secara umum menunjukkan bahwa orang yang menjalani yang akan menandatangani Informed Consent tersebut
memenuhi per-syaratan sebagai berikut:
a) Mempunyai kemampuan untuk menyatakan persetujuan.
b) Telah diberi informasi yang signifikan mengenai prosedur Konseling Psikologi/ Psikoterapi.
c) Persetujuan dinyatakan secara bebas dan tidak dipengaruhi dalam menyatakan persetujuannya.
(3) Informed Consent didokumentasikan sesuai prosedur yang tetap. Hal-hal yang perlu diinformasikan sebelum persetujuan konseling/terapi ditandatangani oleh orang yang akan menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi adalah sebagai berikut:
a. proses Konseling Psikologi/Psikoterapi,
b. tujuan yang akan dicapai,
c. biaya,
d. keterlibatan pihak ketiga jika diperlukan,
e. batasan kerahasiaan,
f. memberi kesempatan pada orang yang akan menjalani Konseling/Terapi untuk
mendiskusikannya sejak awal.
(4) Hal-hal yang berkaitan dengan sifat konseling psikologi/psikoterapi seperti kemungkinan adanya sifat tertentu yang dapat berkembang dari proses konseling atau terapi, risiko yang potensial muncul, psikoterapi lain sebagai alternatif dan kerelaan untuk berpartisipasi dalam proses konseling psikologi/psikoterapi.
(5) Jika Konselor/Terapis masih dalam pelatihan dan dibawah supervisi, hal ini perlu diberitahukan kepada orang yang akan menjalani konseling dan hal ini harus menjadi bagian dari prosedur informed consent.
Pasal 74
Konseling Psikologi/Psikoterapi yang melibatkan Pasangan atau Keluarga
Ketika psikolog memberikan jasa konseling psikologi/ psikoterapi pada beberapa orang yang memiliki hubungan keluarga atau pasangan (misal: suami istri, significant others, atau orangtua dan anak) maka perlu diperhatikan beberapa prinsip dan klarifikasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
a) Siapa yang menjadi pengguna layanan psikologi tersebut, peran dan hubungan psikolog bagi masing-masing orang yang terlibat dan/atau dilibatkan dalam proses terapi.
b) Kemungkinan penggunaan layanan dan informasi yang diperoleh dari masing-masing orang atau keluarga yang terlibat dalam proses terapi dengan memperhatikan azas kerahasiaan. (lihat Bab V buku kode etik ini tentang Kerahasiaan).
c) Jika secara jelas psikolog harus bertindak dalam peran yang bertentangan (misal sebagai terapis keluarga dan kemudian menjadi saksi untuk salah satu pihak dalam kasus perceraian), psikolog perlu mengambil langkah dalam menjelaskan atau memodifikasi, atau menarik diri dari peran-peran yang ada secara tepat. (lihat pasal 16 tentang Hubungan Majemuk dan pasal 60 tentang Peran Majemuk dalam Forensik buku Kode Etik ini).
Pasal 75
Konseling Kelompok dan
Terapi Kelompok
Ketika psikolog memberikan konseling psikologi/ psikoterapi pada beberapa orang dalam satu kelompok, psikolog harus mempertimbangkan kondisi klien dalam kaitannya dengan konseling/ terapi kelompok yang akan dilaksanakan, menjelaskan peran dan tanggungjawab semua pihak serta batas kerahasiaannya.
Pasal 76
Pemberian Konseling Psikologi/ Psikoterapi bagi yang Menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi sebelumnya Psikolog saat memutuskan untuk menawarkan atau memberikan layanan kepada orang yang akan menjalani konseling psikologi/psikoterapi
yang sudah pernah mendapatkan konseling psikologi/psikoterapi dari sejawat psikolog lain, harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Psikolog tersebut perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan keberpihakan kepada kesejahteraan orang yang menjalani proses konseling/psikoterapi serta menghindari potensi konflik dengan psikolog yang sebelumnya telah memberikan layanan yang sama.
b) Psikolog perlu mendiskusikan isu perawatan atau konseling psikologi /psikoterapi dan kesejahteraan orang yang menjalani konseling psikologi/psikoterapi dengan pihak lain yang mewakili orang yang menjalani konseling psikologi/psikoterapi tersebut dalam rangka meminimalkan risiko kebingungan dan konflik.
c) Jika memungkinkan, psikolog mengkomunikasikan kepada psikolog pemberi layanan praktik sebelumnya kemudian melanjutkan secara hati-hati serta peka pada isu-isu terapeutik.
Pasal 77
Pemberian Konseling Psikologi/ Psikoterapi kepada Mereka yang Pernah Terlibat Keintiman/Keakraban Seksual
(1) Psikolog tidak terlibat keintiman/keakraban seksual dengan orang yang sedang menjalani pelayanan konseling psikologi/ psikoterapi.
(2) Psikolog tidak terlibat dalam keintiman seksual dengan orang yang diketahui memiliki hubungan saudara, keluarga atau significant others dari orang yang akan diberi konseling psikologi/psikoterapi dan psikolog juga tidak diperkenankan mengakhiri konseling psikologi/ psikoterapi untuk alasan agar dapat terlibat dalam keintiman/keakraban dengan keluarga dan/atau orang-orang signifikan lainnya.
(3) Psikolog tidak menerima dan/atau memberikan konseling psikologi/psikoterapi bagi orang yang pernah terlibat keintiman/keakraban seksual dengannya.
(4) Psikolog tidak terlibat keintiman/keakraban seksual dengan mantan orang yang pernah diberi konseling psikologi/psikoterapi. Setidaknya 2 (dua) tahun dari penghentian dan atau pengakhiran konseling psikologi/psikoterapi kecuali dalam situasi yang sangat tidak lazim. Ketidaklaziman tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai hal yang tidak bersifat eksploitasi terhadap faktor-faktor yang relevan, termasuk hal-hal sebagai berikut:
• Sejumlah waktu telah berlalu sejak penghentian atau pengakhiran terapi.
• Sifat, jangka waktu dan intensitas terapi.
• Situasi kondisi penghentian atau pengakhiran.
• Riwayat pribadi orang yang menjalani terapi.
• Status mental klien pada saat ini.
• Kemungkinan yang lebih buruk pada klien.
• Adanya kecerobohan pernyataan atau tindakan psikolog selama berjalannya terapi yang mengundang kemungkinan terjadinya hubungan romantik atau seksual dengan orang yang sedang menjalani terapi.
Pasal 78
Penjelasan Singkat/Debriefing Setelah Konseling Psikologi/Psikoterapi
(1) Psikolog memberikan penjelasan singkat segera setelah selesai pemberian konseling/terapi, dalam bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat, agar klien memperoleh informasi yang tepat tentang sifat, hasil, dan kesimpulan konseling/terapi.
(2) Psikolog mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risiko atau bahaya jika dilakukan penundaan atau penahanan informasi tersebut.
(3) Debriefing dalam konseling psikologi/terapi dapat ditiadakan jika pada saat awal layanan telah dilakukan penjelasan tentang sifat dan kemungkinan hasil, sehingga Psikolog dapat mengambil langkah tepat untuk meluruskan persepsi atau konsepsi keliru yang mungkin dimiliki klien.
(4) Jika Psikolog menemukan bahwa prosedur konseling/terapi telah memberikan dampak yang negatif pada klien; Psikolog mengambil langkah tepat untuk meminimalkan dampak tersebut.
Pasal 79
Penghentian Sementara Konseling Psikologi/Psikoterapi
Psikolog saat menyepakati kontrak terapi dengan orang yang menjalani pemeriksaan psikologi sehingga terjadi hubungan profesional yang bersifat terapeutik, maka psikolog tersebut senantiasa berusaha menyiapkan langkah-langkah demi kesejahteraan orang yang menjalani terapi termasuk apabila terjadi hal-hal yang terpaksa mengakibatkan terjadinya penghentian terapi dan/atau pengalihan kepada sejawat psikolog lain sebagai rujukan. (lihat pasal 22 buku Kode Etik ini tentang Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi).
Pasal 80
Penghentian Konseling Psikologi/ Psikoterapi
(1) Psikolog wajib mengakhiri konseling psikologi/ psikoterapi ketika orang yang menjalani terapi sangat jelas sudah tidak membutuhkan lagi dan/atau tidak memperoleh keuntungan lagi dari terapi tersebut dan/atau bahkan akan dirugikan jika terapi tetap berlangsung.
(2) Psikolog dapat mengakhiri konseling psikologi/ psikoterapi jika mengancam dan/atau membahayakan bagi orang yang menjalani konseling psikologi/psikoterapi dan/atau orang lain yang memiliki hubungan dengan orang yang menjalani konseling psikologi/ psikoterapi.
(3) Sebelum pengakhiran pemberian konseling psikologi/psikoterapi, Psikolog memberikan konseling pendahuluan dan/atau menyarankan pemberi layanan alternatif lainnya yang sesuai kebutuhan orang yang menjalani terapi, kecuali jika kondisi ini tidak memungkinkan.
PENUTUP
Kode Etik Psikologi Indonesia ini disusun secara terperinci sehingga sudah merupakan satu kesatuan untuk dijadikan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Profesional bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi. Keberadaannya Kode etik Psikologi Indonesia sudah mulai dirintis sejak Kongres I Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia tahun 1979, dan dievaluasi nilai kegunaannya sesuai dengan perkembangan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia, melalui Kongres II, III, IV, V, VI, VII Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia dan Kongres VIII, IX, X dan XI Himpunan Psikologi Indonesia.
Kode Etik Psikologi Indonesia ini disusun secara terperinci sehingga sudah merupakan satu kesatuan untuk dijadikan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Profesional bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi. Keberadaannya Kode etik Psikologi Indonesia sudah mulai dirintis sejak Kongres I Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia tahun 1979, dan dievaluasi nilai kegunaannya sesuai dengan perkembangan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia, melalui Kongres II, III, IV, V, VI, VII Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia dan Kongres VIII, IX, X dan XI Himpunan Psikologi Indonesia.
Sumber : www.himpsi.org
Akses pada tanggal 29 April 2011
Waaah... Ini yang harus selalu diterapkan. Thanks Gan. Blogwalking, mampir di blog ane ya Gan! :)
ReplyDelete