All pictures are the property and copyright of their respective owner(s).

Tuesday, May 28, 2013

Pasal 76 Kode Etik Psikologi

Pasal 76
Pemberian Konseling Psikologi/ Psikoterapi bagi yang Menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi sebelumnya

Psikolog saat memutuskan untuk menawarkan atau memberikan layanan kepada
orang yang akan menjalani konseling psikologi/psikoterapi yang sudah pernah mendapatkan konseling psikologi/psikoterapi dari sejawat psikolog lain,
harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a) Psikolog tersebut perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan keberpihakan kepada kesejahteraan orang yang menjalani proses konseling/psikoterapi serta menghindari potensi konflik dengan psikolog yang sebelumnya telah memberikan layanan yang sama.

b) Psikolog perlu mendiskusikan isu perawatan atau konseling psikologi /psikoterapi dan kesejahteraan orang yang menjalani konseling psikologi/psikoterapi dengan pihak lain yang mewakili orang yang menjalani konseling psikologi/psikoterapi tersebut dalam rangka meminimalkan risiko kebingungan dan konflik.

c) Jika memungkinkan, psikolog mengkomunikasikan kepada psikolog pemberi layanan praktik sebelumnya kemudian melanjutkan secara hati-hati serta peka pada isu-isu terapeutik.



Pemahaman pasal 76 KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

Pasal 76 menjelaskan bahwa sebagai seorang psikolog harus mementingkan kebutuhkan klien. Dalam menawarkan atau menerima pasien yang telah menjalani konseling, harus memperhatikan kesejahteraan klien, konselor menawarkan jasanya berdasar pada kompetensi konselor yang dinilai mampu menangani klien dan tujuannya untuk membantu klien. Kepentingan pribadi konselor tidak boleh dijadikan alasan melakukan konseling pada klien, seperti kepentingan konselor untuk mendapatkan klien atau mendapatkan imbalan.
Konselor juga harus menjaga sikapnya dalam konseling berkaitan hubungan dengan konselor lain. Konselor tidak melakukan sikap-sikap yang dapat menimbulkan konflik dengan konselor lain yang sebelumnya menangani klien. Sikap yang dapat memicu konflik seperti menjelekkan konselor lain secara langsung atau tidak langsung demi kepentingan pribadi konselor. Seperti upaya mendapatkan klien, upaya membuat klien kembali konseling kepada dirinya dibanding kepada konselor lain yang sebelumnya menangani klien.
Pengalaman klien yang pernah melakukan konseling sebelumnya bisa menimbulkan kebingungan dan konflik. Kebingungan dan konflik dapat muncul dikarenakan perbedaan penanganan yang ada atau perbedaan konselor yang menangani. Oleh karena itu, penting bagi konselor untuk mendiskusikan dengan pihak lain yang mewakili klien dalam konseling. Dengan mendiskusikan dengan pihak lain, dapat memahami keadaan konseling yang sebelumnya dialami klien, sehingga dapat melakukan penanganan yang tepat.
Konselor sebaiknya mengkomunikasikan dengan psikolog yang sebelumnya menangani. Berkomunikasi dengan psiklog yang sebelumnya menangani dapat meningkatkan pemahaman konselor mengenai kondisi klien dan apa saja penanganan yang telah klien terima. Pemahaman yang baik mengenai kondisi klien dapat membantu konselor melakukan follow up terhadap penanganan klien. Sehingga konselor dapat menentukan langkah apa yang tepat yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan atau yang harus dikembangkan dalam penanganan klien demi kesejahteraan klien.



Praktek dari pasal 76 KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA.

Pasal 76 tersebut sangat erat dengan proses referral dalam konseling. Referral merupakan perujukan pasien kepada konselor lain yang dirasa lebih kompeten dalam menangani klien. Proses referral dapat dilakukan apabila konselor yang sebelumnya menangani klien, merasa bahwa tidak mampu memberikan pelayanan yang diperlukan klien. Ketidak mampuan tersebut bisa disebabkan oleh berbagai penyebab yang ada. Seperti, keprihatinan klien di luar kompetensi konselor, kepribadian yg berbeda sehingg akan mempengaruhi proses konseling, klien teman dekat atau saudara, ketika klien enggan mendiskusikan masalahnya karena berbagai alasan, atau jika dirasa hubungannya dg klien tidak efektif.
Bagi konselor yang menjadi tujuan rujukan (menerima pasien) atau menawarkan jasanya,  harus memperhatikan pasal 76 kode etik psikologi Indonesia. Sehingga dalam penanganan klien, konselor dapat melakukan sikap yang tepat yang mementingkan kepentingan kesejahteraan klien, dan dapat melindungi konselor dalam bertindak.


 

Penulisan artikel ini, berdasarkan pemahaman pribadi penulis dalam pemaknaan pasal 76 kode etik psikologi Indonesia. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penulisannya. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa isi artikel ini merusak pemahaman pasal 76 kode etik psikologi Indonesia, silahkan hubungi admin dan penulis di errizqie@gmail.com untuk memperbaiki isi artikel ini.

Baca artikel lain seputar materi kuliah Psikologi di halaman Materi Kuliah Psikologi

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar apapun asal tidak menyinggung SARA