All pictures are the property and copyright of their respective owner(s).

Tuesday, May 28, 2013

Intelegensi dan IQ



Orang seringkali menyamakan arti intelegensi dengan IQ, padahal kedua istilah ini mempunyai perbedaan arti yang sangat mendasar. Arti inteligensi didefinisikan berbeda-beda oleh para ahli. Salah satu contohnya, pengertian inteligensi menurut Alfred Binet (1857-1911) & Theodore Simon, inteligensi terdiri dari tiga komponen, yaitu kemampuan untuk mengarahkan pikiran atau tindakan, kemampuan untuk mengubah arah tindakan bila tindakan itu telah dilaksanakan, dan kemampuan untuk mengritik diri sendiri (autocriticism).
All pictures are the property & copyright of their respective owner(s). Source here.
Lalu, apa itu IQ? IQ atau tingkatan dari Intelligence Quotient, adalah skor yang diperoleh dari sebuah alat tes kecerdasan. Dengan demikian, IQ hanya memberikan sedikit indikasi mengenai taraf kecerdasan seseorang dan tidak menggambarkan kecerdasan seseorang secara keseluruhan. Skor IQ mula-mula diperhitungkan dengan membandingkan umur mental (mental age) dengan umur kronologik (chronological age).
Bila kemampuan individu dalam memecahkan persoalan-persoalan yang disajikan dalam tes kecerdasan (umur mental) tersebut sama dengan kemampuan yang seharusnya ada pada individu seumur dia pada saat itu (umur kronologis), maka akan diperoleh skor 1. skor ini kemudian dikalikan 100 dan dipakai sebagai dasar perhitungan IQ. Tetapi kemudian timbul masalah karena setelah otak mengalami kemasakan, tidak terjadi perkembangan lagi, bahkan pada titik tertentu akan terjadi penurunan kemampuan.


Baca artikel lain seputar materi kuliah Psikologi di halaman Materi Kuliah Psikologi


Pengertian Intelegensi Menurut Ahli


All pictures are the property&copyright of their respective owner(s)
http://www.savagechickens.com/images/chickenworktest72.jpg
Inteligensi Menurut Alfred Binet (1857-1911) & Theodore Simon, inteligensi terdiri dari tiga komponen, yaitu kemampuan untuk mengarahkan pikiran atau tindakan, kemampuan untuk mengubah arah tindakan bila tindakan itu telah dilaksanakan, dan kemampuan untuk mengritik diri sendiri (autocriticism). 
David Wechsler, intelegensi adalah kemampuan untuk bertindak secara terarah, berpikir secara rasional, dan menghadapi lingkungannya secara efektif. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa intelegensi adalah suatu kemampuan mental yang melibatkan proses berpikir secara rasional. Oleh karena itu, intelegensi tidak dapat diamati secara langsung, melainkan harus disimpulkan dari berbagai tindakan nyata yang merupakan manifestasi dari proses berpikir rasional itu. 
Lewis Madison Terman pada tahun 1916 mendefinisikan inteligensi sebagai kemampuan seseorang untuk berpikir secara abstrak.
H. H. Goddard pada tahun 1946 mendefinisikan inteligensi sebagai tingkat kemampuan pengalaman seseorang untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dan untuk mengantisipasi masalah-masalah yang akan datang.
V.A.C. Henmon mengatakan bahwa inteligensi terdiri atas dua faktor, yaitu kemampuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengetahuan yang telah diperoleh.
Baldwin pada tahun 1901 mendefinisikan inteligensi sebagai daya atau kemampuan untuk memahami.
Edward Lee Thorndike (1874-1949) pada tahun 1913 mendefinisikan inteligensi sebagai kemampuan dalam memberikan respon yang baik dari pandangan kebenaran atau fakta.
George D. Stoddard pada tahun 1941 mendefinisikan inteligensi sebagai kemampuan untuk memahami masalah-masalah yang bercirikan mengandung kesukaran, kompleks, abstrak, ekonomis, diarahkan pada suatu tujuan, mempunyai nilai sosial, dan berasal dari sumbernya.
Walters dan Gardber pada tahun 1986 mendefinisikan inteligensi sebagai suatu kemampuan atau serangkaian kemampuan-kemampuan yang memungkinkan individu memecahkan masalah, atau produk sebagai konsekuensi eksistensi suatu budaya tertentu.
Flynn pada tahun 1987 mendefinisikan inteligensi sebagai kemampuan untuk berpikir secara abstrak dan kesiapan untuk belajar adari pengalaman.

Baca artikel lain seputar materi kuliah Psikologi di halaman Materi Kuliah Psikologi

 

Sejarah Tes Intelegensi




All pictures are the property&copyright of their respective owner(s)
http://www.savagechickens.com/images/chickenworktest72.jpg


Pada awalnya telah dipraktekan oleh negara cina sejak sebelum dinasti Han, yang dilakukan oleh jenderal cina, untuk menguji rakyat sipil yang ingin menjadi legislatif berdasarkan pengetahuan menulis klasik, persoalan administratif dan manajerial.
Kemudian dilanjutkan sampai pada masa dinasti Han (200 SM- 200 M), namun seleksi ini tidak lagi untuk legislatif saja, tetapi mulai merambah pada bidang militer, perpajakan, pertanian, dan geografi. Meskipun diawali dengan sedikit mencontoh pada seleksi militer perancis dan Inggris. Sistem ujian telah disusun dan berisi aktivitas yang berbeda, seperti tinggal dalam sehari semalam dalam kabin untuk menulis artikel atau puisi, hanya 1 % sampai dengan 7 % yang diijinkan ikut ambil bagian pada ujian tahap kedua yang berakhir dalam tiga hari tiga malam. Menurut Gregory (1992), seleksi ini keras namun dapat memilih orang yang mewakili karakter orang Cina yang kompleks. Tugas-tugas militer yang berat cukup dapat dilakukan dengan baik oleh para pegawai yang diterima dalam seleksi fisik dan psikologi yang intensif 
Tokoh-tokoh yang berperan antara lain adalah Wundt. Beliau merupakan psikolog pertama yang menggunakan laboratorium dengan penelitiannya mengukur kecepatan berpikir. Wundt mengembangkan sebuah alat untuk menilai perbedaan dalam kecepatan berpikir. Sedangkan Cattel (1890) menemukan tes mental pertama kali. Yang memfokuskan pada tidak dapatnya membedakan antara energi mental dan energi jasmani. Meskipun Pada dasarnya tes mental temuan Cattel ini hampir sama dengan temuan Galton.
Tokoh yang tak kalah pentingnya adalah Alfred Binet. Selain kontribusi nyata pribadi beliau dengan menciptakan tes intelegensi, beliau juga bekerja sama dengan Simon (1904) untuk membuat instrumen pengukur intelegensi dengan skala pengukuran level umum pada soal- soal mengenai kehidupan sehari- hari. Perkembangan selanjutnya dua tokoh ini mengembangkan penggunaan tes intelegensi dengan tiga puluh items berfungsi mengidentifikasikan kemampuan sekolah anak. Tahun 1912, Stres membagi mental age dengan cronological age sehingga muncul konsep IQ.
Tokoh selanjutnya yang cukup berperan adalah Spearman dan Persun, dengan menemukan perhitungan korelasi statistik. Perkembangan selanjutnya dibuatlah suatu standar internasional yang dibuat di Amerika Serikat berjudul “Standards for Psychological and Educational Test” yang digunakan sampai sekarang. Kini tes psikologi semakin mudah, praktis, dan matematis dengan berbagai macam variasinya namun tanpa meninggalkan pedoman klasiknya. Psikodiagnostik adalah sejarah utama dari tes psikologi atau yang juga disebut psikometri.

Baca artikel lain seputar materi kuliah Psikologi di halaman Materi Kuliah Psikologi

Kode Etik


Kode Etik
 

Ruang gerak seorang profesional diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Kode etik merupakan sebuah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA.


Kode Etik Psikologi Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu Mukadimah, Pasal Kode Etik, dan Penutup.

Selengkapnya isi KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA.


Baca artikel lain seputar materi kuliah Psikologi di halaman Materi Kuliah Psikologi


Pasal 76 Kode Etik Psikologi

Pasal 76
Pemberian Konseling Psikologi/ Psikoterapi bagi yang Menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi sebelumnya

Psikolog saat memutuskan untuk menawarkan atau memberikan layanan kepada
orang yang akan menjalani konseling psikologi/psikoterapi yang sudah pernah mendapatkan konseling psikologi/psikoterapi dari sejawat psikolog lain,
harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a) Psikolog tersebut perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan keberpihakan kepada kesejahteraan orang yang menjalani proses konseling/psikoterapi serta menghindari potensi konflik dengan psikolog yang sebelumnya telah memberikan layanan yang sama.

b) Psikolog perlu mendiskusikan isu perawatan atau konseling psikologi /psikoterapi dan kesejahteraan orang yang menjalani konseling psikologi/psikoterapi dengan pihak lain yang mewakili orang yang menjalani konseling psikologi/psikoterapi tersebut dalam rangka meminimalkan risiko kebingungan dan konflik.

c) Jika memungkinkan, psikolog mengkomunikasikan kepada psikolog pemberi layanan praktik sebelumnya kemudian melanjutkan secara hati-hati serta peka pada isu-isu terapeutik.



Pemahaman pasal 76 KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

Pasal 76 menjelaskan bahwa sebagai seorang psikolog harus mementingkan kebutuhkan klien. Dalam menawarkan atau menerima pasien yang telah menjalani konseling, harus memperhatikan kesejahteraan klien, konselor menawarkan jasanya berdasar pada kompetensi konselor yang dinilai mampu menangani klien dan tujuannya untuk membantu klien. Kepentingan pribadi konselor tidak boleh dijadikan alasan melakukan konseling pada klien, seperti kepentingan konselor untuk mendapatkan klien atau mendapatkan imbalan.
Konselor juga harus menjaga sikapnya dalam konseling berkaitan hubungan dengan konselor lain. Konselor tidak melakukan sikap-sikap yang dapat menimbulkan konflik dengan konselor lain yang sebelumnya menangani klien. Sikap yang dapat memicu konflik seperti menjelekkan konselor lain secara langsung atau tidak langsung demi kepentingan pribadi konselor. Seperti upaya mendapatkan klien, upaya membuat klien kembali konseling kepada dirinya dibanding kepada konselor lain yang sebelumnya menangani klien.
Pengalaman klien yang pernah melakukan konseling sebelumnya bisa menimbulkan kebingungan dan konflik. Kebingungan dan konflik dapat muncul dikarenakan perbedaan penanganan yang ada atau perbedaan konselor yang menangani. Oleh karena itu, penting bagi konselor untuk mendiskusikan dengan pihak lain yang mewakili klien dalam konseling. Dengan mendiskusikan dengan pihak lain, dapat memahami keadaan konseling yang sebelumnya dialami klien, sehingga dapat melakukan penanganan yang tepat.
Konselor sebaiknya mengkomunikasikan dengan psikolog yang sebelumnya menangani. Berkomunikasi dengan psiklog yang sebelumnya menangani dapat meningkatkan pemahaman konselor mengenai kondisi klien dan apa saja penanganan yang telah klien terima. Pemahaman yang baik mengenai kondisi klien dapat membantu konselor melakukan follow up terhadap penanganan klien. Sehingga konselor dapat menentukan langkah apa yang tepat yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan atau yang harus dikembangkan dalam penanganan klien demi kesejahteraan klien.



Praktek dari pasal 76 KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA.

Pasal 76 tersebut sangat erat dengan proses referral dalam konseling. Referral merupakan perujukan pasien kepada konselor lain yang dirasa lebih kompeten dalam menangani klien. Proses referral dapat dilakukan apabila konselor yang sebelumnya menangani klien, merasa bahwa tidak mampu memberikan pelayanan yang diperlukan klien. Ketidak mampuan tersebut bisa disebabkan oleh berbagai penyebab yang ada. Seperti, keprihatinan klien di luar kompetensi konselor, kepribadian yg berbeda sehingg akan mempengaruhi proses konseling, klien teman dekat atau saudara, ketika klien enggan mendiskusikan masalahnya karena berbagai alasan, atau jika dirasa hubungannya dg klien tidak efektif.
Bagi konselor yang menjadi tujuan rujukan (menerima pasien) atau menawarkan jasanya,  harus memperhatikan pasal 76 kode etik psikologi Indonesia. Sehingga dalam penanganan klien, konselor dapat melakukan sikap yang tepat yang mementingkan kepentingan kesejahteraan klien, dan dapat melindungi konselor dalam bertindak.


 

Penulisan artikel ini, berdasarkan pemahaman pribadi penulis dalam pemaknaan pasal 76 kode etik psikologi Indonesia. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penulisannya. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa isi artikel ini merusak pemahaman pasal 76 kode etik psikologi Indonesia, silahkan hubungi admin dan penulis di errizqie@gmail.com untuk memperbaiki isi artikel ini.

Baca artikel lain seputar materi kuliah Psikologi di halaman Materi Kuliah Psikologi